JAKARTA | duta.co – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dalam periode Maret hingga pertengahan April 2018 berhasil menangkap 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dengan barang bukti 57 unit motor, enam mobil dan tiga senpi.

“Beberapa pelaku kami tindak tegas karena melawan,” tegas AKBP Edy Suranta Sitepu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/4/2018).

Dengan angka tersebut, Edy mengimbau kepada warga Jakarta Barat untuk selalu waspada memarkirkan kendaraannya. Sebab para pelaku curanmor dalam waktu singkat bisa menjalankan aksinya dengan mudah.

“Pelaku dengan mudah mencuri kendaraan. Bermodal kunci letter T, mereka hanya membutuhkan waktu kurang semenit,” ujarnya.

Dari hasil analisa, lanjutnya, ada 185 titik rawan pencurian di Jakarta Barat. Titik tersebut tersebar di delapan kecamatan, namun yang terbanyak di Kecamatan Cengkareng dan Grogol Petamburan.

Barang curian tersebut juga dengan mudah dijual dengan bantuan media sosial. Harganya pun cukup menggiurkan, untuk motor hanya sekitar Rp 2-3 juta tergantung kondisinya.

Akibat perbuatannya, 22 pelaku terancam hukuman penjaran diatas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry