GELAR UNGKAP: Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap jaringan curanmor di wilayahnya. Duta/Tunggal Teja

GOWA | duta.co  – Jajaran Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua orang penadah. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor hasil pencurian, 21 unit kunci R2, 25 lembar STNK berbagai merk, 7 lembae fotocopy BPKB, 12 lembar plastik pembungkus STNK dan 2 pasang plat motor dan mobil.

Informasi dirangkum di Mapolres Gowa, rangkaian jaringan curanmor sebagai pemetik yang berhasil ditangkap yakni, Saharuddin Daeng Tutu (28) warga Takalar sudah diproses pada bulan April 2017 beserta Udin (18) warga Bontonompo tersangka juga sudah diproses pada bulan Juni 2017, dan Idrus Majid Daeng Nyau (27).

Sedangkan penadah hasil curanmor dari para pelaku itu adalah Mansyur Daeng Sitaba alias Ancu beserta Muh Ardi Daeng Mile (36) ada yang unik dari penangkapan Muh Ardi, dia pada saat ditangkap mengaku sebagai wartawan, dan tersangka Ardi DaengTayang (42).

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, jaringan tersangka ini sudah lebih dari 6 bulan melakukan aksi di wilayah Gowa, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang bermain di wilayah hukum Kabupaten Gowa,” tegas Shinto Silitonga saat dikonfirmasi melalui handphone genggamnya, Jumat (8/12/2017).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu juga menyebutkan, para pelaku ini saat beraksi selalu merusak kunci stir dan ambil R2 kemudian menjual atau gadaikan ke tersangka lainnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, para pemetik kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sedangkan para penadah kami kenakan Pasak 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terang Shinto Silitonga. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry