Yudi Widiana Adia (ist)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yudi Widiana Adia, politisi PKS,  sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi diduga mengaburkan aset perolehan suap atas sejumlah proyek di Maluku dan Kalimantan yang dia miliki sebesar Rp 20 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, ataupun kendaraan dengan atas nama orang lain. “Sekurang-kurangnya menerima dan mengelola sekitar Rp 20 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diduga sebagian disimpan secara tunai dan disimpan diubah menjadi aset baik bergerak ataupun tidak bergerak seperti sebidang tanah di beberapa lokasi dan rumah sejumlah mobil diduga nama pihak lain,” ujar Febri di gedung KPK, Rabu (7/2).
Febri menjelaskan, penetapan Yudi sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang berawal dari pengembangan OTT kasus suap Kemen-PUPR. Dari kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut seperti Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia.
Dari pengembangan tersebut, imbuh Febri, terdapat ketidaksesuaian penghasilan Yudi sebagai anggota DPR dengan kepemilikan asetnya.
“Dalam pengembangkan penyidikan, penyidik temukan ketidaksesuaian dengan penghasilan yang besar.KPK temukan dugaan TPPU dalam hubungan menempatkan memindahkan dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Yakni tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yudi sebelumnya didakwa menerima suap sekitar Rp 11 miliar lebih terkait proyek di Kementerian PUPR. Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry