SUAP PROYEK DIDANAI RAPBN-P: Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu) ditahan di Rutan Guntur Cabang KPK. (antara)

 

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, serta dua orang lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap perencanaan APBN-P 2018. Yaya dibawa ke Rutan Cabang KPK Guntur bersama tersangka lainnya Eka Kamaluddin.

Yaya Purnomo, selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, meninggalkan Gedung KPK pada Minggu (6/5) pukul 02.20 WIB. Dia dibawa ke Rutan Cabang KPK di Guntur. Sambil menutupi wajahnya menggunakan sapu tangan, Yaya memasuki mobil tahanan.

“YP (Yaya Purnomo) ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur,” kata Kabiro Humas KPK, Hebri Diansyah dalam keterangannya.

Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta, KPK melakukan OTT terhadap 9 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Terungkap, Amin Santono menjanjikan proyek kepada kontraktor di Kabupaten Sumedang dalam RAPBN-P tahun 2018.

TUTUPI MUKA: Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu, yang ditahan KPK. (ist)

Saat OTT, Amin kedapatan menerima suap uang tunai senilai Rp400 juta dan sisanya ditransfer Rp100 juta ke Eka Kamaluddin yang berperan sebagai perantara. “Rp500 juta merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Sabtu (5/5) malam.

Sedianya total suap yang telah disediakan Rp1,7 miliar. Dari tempat lain, tim penyidik juga menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,8 miliar, 63.000 dolar Singapura, dan 12.500 dolar Amerika Serikat. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Uang suap itu dititipkan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ahmad mewakili rekan kontraktornya menyerahkan uang sesuai permintaan Amin yang saat penangkapan di Bandara Halim Perdanakusuma. Uang Rp400 juta dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin Santono di tempat parkir mobil.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo) Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

BUKTI LOGAM MULIA: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sejumlah emas hasil operasi tangkap tangan (OTT) saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5). (merdeka)

Sementara, Ahmad Ghaist ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin Santono. KPK menduga suap sejumlah Rp 500 juta yang diterima Amin berasal dari commitment fee senilai total Rp 1,7 miliar.

Sedangkan Eka Kamaluddin, perantara kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI Amin Santono yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Eka ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur bersama tersangka lainnya Yaya Purnomo.

Pantauan di lokasi, Eka meninggalkan gedung KPK pada Minggu pukul 03.30 WIB. Dia memakai rompi tahanan oranye dan dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. Saat meninggalkan gedung KPK, Eka tak berkomentar. Dia hanya berjalan menunduk sambil masuk ke mobil tahanan.

 

Kemenkeu Akan Copot Yaya

Kementerian Keuangan akan mencopot jabatan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya ditahan pada Minggu (6/5) usai tertangkap tangan KPK bersama anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santoso, dan dua pihak swasta lainnya.

“Kemenkeu mendukung penuh upaya yang dilakukan KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan oknum YP (Yaya). Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu akan segera membebastugaskan YP,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya, Amin, dan seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast, terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Suap dilakukan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.

Padahal, Nufransa menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum berencana untuk menyusun APBN-P 2018. Terlebih, kata dia, Yaya tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah, atau menilai usulan anggaran dari daerah. “Namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN,” imbuhnya.

KPK juga menduga Yaya menerima banyak suap dari sejumlah orang di daerah. Saat penggeledahan, penyidik menemukan logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000 di apartemen Yaya.

Instruksi Menkeu Sri Mulyani

Nufransa menuturkan, atas kejadian ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meneliti kembali proses penyusunan dan pembahasan anggaran. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh jajaran staf.

“Penangkapan YP (Yaya) sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih. Penangkapan ini merupakan hasil reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu yang berjalan makin efektif, dengan kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi di wilayah Kemenkeu dan kerja sama yang baik dengan KPK,” tutur dia.

Oleh karena itu, Nufransa akan mendukung sepenuhnya langkah dan proses hukum yang dijalankan KPK. Menteri Keuangan, tuturnya, juga mendukung KPK membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum koruptif.

“Dengan demikian seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih. Apabila terbukti secara hukum melakukan korupsi, pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara,” kata Nufransa. hud, dit, kum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry