“Sebaliknya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana kreteria (Islam) di atas, atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat, itu jelas hukumnya haram.”

Oleh Prihandoyo Kuswanto

STIGMA Politik Identitas yang lebih menyasar umat Islam, merupakan akal-akalan yang tidak jujur. Dan, ini tidak lepas dari ketakutan yang berlebih dari para pemilik modal. Sebut saja, oligarki. Mereka ini bisa berbuat apa saja, menghalalkan segala cara, dengan target membenturkan kepentingan politik umat Islam. Oleh sebab itu dibuatlah isu Politik Identitas untuk membonsai, mengecilkan peran politik umat Islam.

Mereka tampak ketakutan jika umat Islam bangkit. Sebab, kalau itu terjadi, bisa mengancam ketidakjujuran dan ketidakadilan yang selama ini berjalan dan, sengaja mereka inginkan. Di sisi lain, mereka lupa, bahwa, memilih pemimpin bagi umat Islam adalah bagian dari ibadah, sebagian besar menghukumi wajib. Di kalangan pesantren misalnya, banyak kitab (fikih) politik (siyasah), yang mereka dalami. Bahkan Siyasah Syar’iyyah.

Dari sini, stigma Politik Indentitas, tidak akan mempan melenyapkan semangat umat Islam dalam memilih pemimpin. Kalau pun para oligarki berusaha melakukan pelemahan dan, bahkan menghalakan fitnah, itu hanyalah bagian dari Islamophobia. Seperti isu radikal-radikul, khilafah, teroris, terbaru Politik Identitas. Semua ini hanyalah mainan untuk menakut-nakuti umat Islam agar tunduk pada keinginan oligarki.

Kalau memilih pemimpin itu ibadah, dan Golput dalam pemilu itu juga terlarang, maka, ibadah yang seperti ini, jelas, terlindungi oleh konstitusi UUD 1945. Pasal 29 ayat  (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nah?

Tabrak UUD 1945

Bagi umat Islam, memilih pemimpin itu, ibadah. Pun sebagai bangsa, warga negara, kita harus menyukseskan pemilihan pemimpin, maka, memainkan Politik Identitas untuk memberangus ghirah umat Islam dalam Pilpres, adalah salah besar.

Belum lagi kalau kita mengacu kepada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Lalu membaca kriteria dalam memilih pemimpin, maka, umat Islam  yang beriman dan bertaqwa, jelas ingat pesan jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan atau cerdas (fathonah). Semua itu menjadi kepentingan umat Islam, dan hukumnya wajib.

Bagi umat Islam, menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama, adalah penting. Imamah dan imarah dalam Islam itu menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Karena pemimpin itu harus memberikan maslahah bagi rakyatnya. Ini kemudian kita kenal hifdzu ad-din (pemimpin Harus bisa menjaga agama), menjaga jiwa (hifdzu an-nafs),  menjaga akal  (hifdzu al-aql), menjaga keturunan (hifdzu an-nasl) bahkan sampai menjaga harta (hifdzu al-mal) rakyatnya.

Maka, sebaliknya, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam kreteria di atas  atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat, jelas hukumnya haram.

Nah, para pembenci Islam itu tidak membaca konstitusi dan memahami bahwa bagi umat Islam memilih pemimpin itu adalah ibadah, tuntunan Alquran dan Hadits. Oleh sebab itu jika yang maksud  memilih pemimpin dengan kreteria Agama Islam, itu dilarang, dianggap Politik Identitas, maka, stigma Politik Identitas itu sama saja dengan melawan Alquran, Hadits serta UUD 1945 pasal 29.ayat 2. (*)

Prihandoyo Kuswanto adalah Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila .

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry