Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

POLITIK akomodasi Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu karakter paling khas dalam sejarah politik Islam Indonesia. Berbeda dengan pendekatan konfrontatif ataupun oposisi permanen terhadap negara, NU mengembangkan pola hubungan yang lebih lentur melalui negosiasi, kompromi, dan adaptasi terhadap perubahan politik tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar keagamaan.

Dalam perspektif sejarah intelektual, politik akomodasi bukanlah bentuk pragmatisme yang lahir secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang perkembangan pemikiran para ulama NU dalam membaca hubungan antara agama, negara, dan masyarakat. Tradisi tersebut memperlihatkan bagaimana warisan intelektual pesantren membentuk suatu paradigma politik yang menempatkan kemaslahatan (maslahah) sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik.

Akar sejarah politik akomodasi NU dapat ditelusuri sejak organisasi ini berdiri pada tahun 1926. Sejak awal, para pendiri NU tidak memosisikan organisasi sebagai gerakan revolusioner yang berorientasi mengganti sistem politik, melainkan sebagai wadah mempertahankan tradisi keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah sekaligus menjaga kepentingan umat Islam tradisional. Sikap tersebut dipengaruhi oleh tradisi fikih siyasah yang berkembang di pesantren, terutama prinsip menjaga stabilitas sosial (hifz al-nizam) dan menghindari kerusakan yang lebih besar (dar’ al-mafasid). Oleh karena itu, relasi dengan kekuasaan selalu dipahami secara kontekstual, bukan ideologis semata.

Dalam perkembangan berikutnya, politik akomodasi semakin terlihat ketika NU memasuki arena politik praktis setelah keluar dari Masyumi pada tahun 1952. Keputusan tersebut bukan sekadar konflik organisatoris, tetapi mencerminkan upaya ulama mempertahankan representasi politik kelompok Islam tradisional yang dianggap kurang memperoleh ruang dalam struktur Masyumi. Greg Fealy (2003) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah Nahdlatul Ulama 1952–1967. Yogyakarta: LKiS,  menunjukkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil ijtihad politik ulama yang berusaha menyeimbangkan kepentingan agama dengan realitas politik nasional. Politik dipahami sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan umat, bukan tujuan akhir organisasi.

Karakter akomodatif NU semakin tampak selama masa Orde Baru. Ketika banyak organisasi politik mengalami tekanan negara, NU memilih melakukan berbagai bentuk penyesuaian terhadap konfigurasi kekuasaan. Pilihan ini sering dipahami secara sederhana sebagai sikap oportunistik. Namun, dalam perspektif sejarah intelektual, keputusan tersebut lahir dari pertimbangan yang jauh lebih kompleks. Para ulama menyadari bahwa konfrontasi langsung dengan negara berpotensi melemahkan jaringan pesantren dan mengganggu kehidupan sosial umat. Karena itu, ruang-ruang sosial, pendidikan, dan dakwah diprioritaskan sebagai basis penguatan masyarakat sipil.

Puncak artikulasi politik akomodasi terjadi melalui keputusan “Kembali ke Khittah 1926” pada Muktamar Situbondo tahun 1984. Keputusan tersebut sering dianggap sebagai langkah depolitisasi NU karena organisasi tidak lagi menjadi bagian dari politik praktis. Akan tetapi, secara intelektual keputusan tersebut justru merepresentasikan redefinisi hubungan antara agama dan politik. Politik tidak lagi dipusatkan pada perebutan kekuasaan negara, tetapi diarahkan pada penguatan masyarakat melalui pendidikan, pemberdayaan sosial, dan pengembangan civil society. Dalam konteks inilah NU melakukan transformasi dari organisasi politik menjadi kekuatan sosial-keagamaan yang tetap memiliki pengaruh politik yang besar.

Robin Bush (2009) dalam Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS Publishing, menjelaskan bahwa Khittah 1926 bukan berarti NU menarik diri dari politik, melainkan mengubah cara berpolitik. NU tetap aktif memengaruhi kebijakan publik, memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan hak-hak masyarakat, tetapi melalui jalur masyarakat sipil, bukan sebagai partai politik. Strategi tersebut memperluas pengaruh NU sekaligus mengurangi ketergantungan organisasi terhadap dinamika kekuasaan negara.

Transformasi tersebut memperoleh momentum ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memimpin PBNU. Gus Dur mengembangkan politik akomodasi dalam bentuk yang lebih progresif. Baginya, hubungan dengan negara harus dibangun berdasarkan kepentingan demokrasi dan kemanusiaan, bukan semata-mata kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, NU membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok politik, agama, maupun komunitas minoritas. Sikap ini memperlihatkan bahwa akomodasi tidak identik dengan penyerahan diri kepada kekuasaan, tetapi merupakan strategi membangun konsensus dalam masyarakat yang majemuk.

Dalam perspektif sejarah intelektual, pemikiran Gus Dur merupakan kelanjutan sekaligus pembaruan terhadap tradisi politik pesantren. Gus Dur  tetap mempertahankan prinsip moderasi, tetapi memperluas maknanya ke dalam isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan kebebasan sipil. Politik akomodasi kemudian berubah menjadi politik inklusif yang mengakui keberagaman sebagai realitas bangsa Indonesia. Dengan demikian, NU tidak lagi dipahami hanya sebagai organisasi keagamaan tradisional, melainkan sebagai kekuatan moral yang berkontribusi terhadap proses demokratisasi nasional.

Politik akomodasi NU juga menunjukkan adanya fleksibilitas dalam memahami relasi agama dan negara. Organisasi ini tidak mengembangkan konsep negara agama sebagaimana diperjuangkan sebagian kelompok Islam politik. Sebaliknya, NU menerima negara Pancasila sebagai konsensus nasional yang mampu menjamin kehidupan keagamaan seluruh warga negara. Sikap tersebut lahir dari argumentasi fikih yang menempatkan substansi keadilan, kemaslahatan, dan persatuan bangsa lebih penting daripada simbol formal negara Islam. Karena itu, penerimaan terhadap Pancasila bukan kompromi ideologis, melainkan hasil ijtihad intelektual para ulama.

Dalam praktik politik nasional, strategi akomodasi memungkinkan NU berinteraksi dengan hampir seluruh rezim pemerintahan, mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga era Reformasi. Pola hubungan tersebut sering berubah sesuai konteks politik, tetapi selalu mempertahankan orientasi menjaga kepentingan umat dan stabilitas sosial. Fealy menegaskan bahwa dinamika tersebut menunjukkan kemampuan ulama NU membaca perubahan politik secara realistis tanpa kehilangan legitimasi keagamaan (Fealy, 2003).

Namun demikian, politik akomodasi juga tidak lepas dari kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa kedekatan NU dengan penguasa berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap negara. Hubungan yang terlalu akomodatif dapat memunculkan patronase politik, kooptasi elite, bahkan fragmentasi internal organisasi. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa orientasi politik elite dapat menjauh dari aspirasi warga nahdliyin di tingkat akar rumput. Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa politik akomodasi harus selalu disertai dengan mekanisme etik yang menjaga independensi organisasi.

Robin Bush menunjukkan bahwa dinamika internal NU sesungguhnya merupakan arena kontestasi berbagai gagasan mengenai hubungan agama, politik, dan masyarakat. Di dalam tubuh NU sendiri terdapat kelompok yang lebih dekat kepada negara, kelompok reformis yang mendorong demokratisasi, serta kelompok pesantren yang lebih menekankan otoritas keagamaan. Keragaman pandangan tersebut justru menjadi kekuatan organisasi karena memungkinkan NU terus beradaptasi terhadap perubahan sosial dan politik tanpa kehilangan identitas dasarnya sebagai organisasi Islam tradisional yang moderat (Bush, 2009).

Dalam konteks Indonesia kontemporer, politik akomodasi NU tetap relevan. Polarisasi politik, menguatnya politik identitas, serta meningkatnya kompetisi elite menuntut hadirnya kekuatan sosial yang mampu menjadi jembatan dialog antarberbagai kelompok. Tradisi akomodasi yang diwariskan NU menyediakan model penyelesaian konflik melalui musyawarah, negosiasi, dan penghormatan terhadap keberagaman. Politik dipahami bukan sebagai arena menang-kalah semata, tetapi sebagai proses membangun kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, sejarah intelektual politik akomodasi Nahdlatul Ulama memperlihatkan bahwa fleksibilitas politik organisasi bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan hasil perkembangan pemikiran ulama yang berakar pada tradisi fikih, pesantren, dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Politik akomodasi merupakan strategi menjaga keseimbangan antara idealisme keagamaan dan realitas politik yang terus berubah. Melalui pendekatan tersebut, NU mampu mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia sekaligus berperan sebagai aktor penting dalam konsolidasi demokrasi, penguatan masyarakat sipil, dan pembangunan kehidupan kebangsaan yang plural, moderat, serta berkeadaban.*

 Jakarta, 4 Agustus 2016

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry