PASURUAN | duta.co – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap, petugas berhasil menghentikan praktik pengerukan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Dua pria berinisial MY dan SA diamankan saat kedapatan tengah melakukan aktivitas penambangan di area persawahan. Polisi juga langsung memasang garis pembatas di lokasi guna menghentikan seluruh kegiatan hingga proses penyidikan selesai.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret lalu,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari instansi berwenang. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan, sehingga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan daerah.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk pengerukan sebagai barang bukti. Seluruh peralatan telah diamankan ke markas kepolisian guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum.

“Status tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan, sehingga kami bersama anggota langsung mengamankan lokasi,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal besar, yang terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penambangan liar. Partisipasi warga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Puj)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry