PONOROGO | duta.co – Polres Ponorogo segera menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan aset Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo, yang dilakukan oleh mantan rektor Unmer MA  dan Plt Ketua  Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (YATIMPO), AS. Polisi dalam pekan ini akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan Forum Komunikasi Dosen dan Karyawan (FKDK)  Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo. FKDK dalam laporannya bernomor 11/FKDK/Unmer.Po/VIII/2017, pada Senin (7/8) , melaporkan tiga orang yakni MA, AS dan WN, nggota DPRD Ponorogo sebagai broker dalam penjualan aset berupa tanah seluas 3.946 meter persegi.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan menyatakan, pihaknya segera menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan, atas laporan ketua FKDK,  Ir Rijono Eko Muharijanto. Bahkan dalam minggu ini polisi mengagendakan  untuk memanggil para terlapor. “Akan ditindaklanjuti. Surat tugas perintah penyelidikan segera saya buat. Pekan ini akan kami panggil baik terlapor mau pun pelapor. Kalau layak diteruskan, ya  teruskan,” kata AKP Rudi Darmawan, Rabu (9/8).

Sementara itu, MA mantan rektor Unmer berusaha mengelak saat dikonfirmasi masalah itu. Melalui pesan singkatnya mantan rektor periode 2013-2017 ini, mengaku sudah tahu jika  dirinya  dilaporkan oleh FKDK itu. Namun dia mengelak saat ditanya lebih jauh  tentang  dugaan penggelapan aset Yatimpo itu.

“Oh sampun (sudah tahu  soal pelaporan). Ya biasa, jabatan dan loyalitas pada pimpinan.  Mohon konfirmasi ke pak AS saja, biar saya tidak salah nanti,” ucap MA melalui pesan singkatnya. Sedangkan AS sendiri tidak menjawab saat disapa melalui pesan singkatnya.

Seperti diberitakan, FKDK  Universitas Merdeka (Unmer) Ponorogo, Senin (7/8), melaporkan mantan rektornya MA, mantan Plt. Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Ponorogo (YATIMPO) serta WN , anggota DPRD Ponorogo. Ketiga orang ini  diduga bersekongkol menggelapkan aset yayasan berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo.

Ir Rijono Eko Muharijanto, selaku ketua FKDK, dalam jumpa pers, Selasa (8/8) mengatakan, aset yayasan berupa sebidang tanah dengan luas 3.945 meter persegi yang dibeli pada tahun 2004 lalu, tanpa diketahui sudah dijual pada tahun 2013. Atau tidak berselang lama setelah rektor MA dilantik memimpin Unmer Ponorogo.

“Kita tahunya bahwa tanah itu sudah berpindah tangan, saat ada staf kelurahan Cokromenggalan , Kecamatan Ponorogo, pada tahun 2015  mendatangi kami dan menanyakan soal PBB (pajak bumi dan bangunan). Katanya tanah di Jl. Raya Ponorogo-Madiun sudah dibeli oleh pak Aenudin , warga Jl. Sultan Agung, Nologaten, Ponorogo,” terang Rijono. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry