
LAMONGAN | duta.co – Penyidik Satreskrim Polres Lamongan menetapkan tiga orang wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran; RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup; serta SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Penetapan tersangka dilakukan pada 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut.
“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, membenarkan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Lamongan.
“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” ujar Victor, Kamis (22/10/2026).
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AEB (24), perempuan warga Sidoarjo, baru selesai bekerja dan masuk ke ruang make up Kafe Putri.
Di ruangan tersebut, korban terlibat percekcokan dengan salah seorang terlapor. Situasi kemudian disebut semakin memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan. Merasa dirugikan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan pada 5 Mei 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Perkara tersebut kini berlanjut dalam proses hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan. (ard)






































