GANJA ACEH: Barang bukti ratusan kilogram ganja saat diperlihatkan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10). merdeka.com

JAKARTA | duta.co – Polisi menembak mati Jali (35), tersangka pemilik 386 kilogram ganja yang diangkut truk. Jali ditembak mati lantaran melawan saat polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan saat melakukan pengembangan di kawasan Cibinong, Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Bhayangkara Polri Raden Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Menurut Argo, penangkapan terhadap Jali alias Y dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap Agam (45), Rajali alias SR, dan GS di Rest Area KM 43 Jalan Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/10) malam lalu. Dari ketiganya polisi mendapatkan barang bukti ganja 386 kilogram.

Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku telah menerima barang haram itu dari Jali. Polisi pun langsung bergerak mencari Jali. Jali ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Anggota membawa dia ke Cibinong untuk mencari jaringannya. Namun, Jali saat itu mencoba merebut pistol anggota dan akhirnya kami lakukan tindakan tegas,” ujar Argo.

Penangkapan truk berisi ganja itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil Toyota Calya warna putih B 1671 EOY di di ruas Tol Tangerang-Merak Kilometer 23 pada Jumat (13/10) dini hari lalu. Setelah digeledah di dalam mobil itu ditemukan 40 kilogram ganja. Polisi menangkap R dan GS saat itu.

Direskoba Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek Closed Circuit Television (CCTV). “Ternyata mobil itu terlihat transaksi dengan satu unit truk tronton warna kuning,” ujar Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap satu truk tronton yang diduga bertransaksi ganja dengan SR dan GS tersebut. Lalu, menangkap sopir S alias Agam (45) di Tol Jakarta-Merak Kilometer 13, Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB.

Suwondo mengatakan, saat dilihat dengan kasat mata, truk itu tak terlihat membawa ganja. Tapi, polisi tetap membawa truk itu ke lapangan Polda Metro Jaya. Saat dibongkar, ternyata ganja disimpan di lantai bak truk tronton tersebut. Polisi menembukan 315 bal ganja seberat 346 kg di bawah bak.

Sopir Truk Dibayar 80 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, Agam, sopir trukyang mengangkut ganja mendapatkan upah Rp80 juta untuk mengangkut ganja itu dari Aceh menuju Jakarta. “Berdasarkan keterangan upahnya Rp 80 juta. Jadi dia baru dibayar Rp 20 juta,” kata Kombes Pol Suwondo.

Tersangka Agam sendiri mengakui diberi upah Rp 80 juta untuk mengangkut ratusan kilogram ganja itu dari Aceh menuju Jakarta. “Saya disuruh jemput. Sampai langsung diserahin, diturunin,” ungkapnya.

Agam yang juga merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus serupa itu, nekat mengantarkan ganja karena kebutuhan ekonomi. “Pernah dipenjara 8 tahun. Ya karena butuh uang,” kata Suwondo.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan Agam, dia telah bekerja sebagai sopir pengantar ganja selama satu tahun.

Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. hud, net

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry