JAKARTA | duta.co – Koordinator Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, giliran ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Lieus ditangkap di sebuah apartemen di lantai 6 kamar nomor 614 pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 06.40 WIB. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah apartemen tersebut. Lieus menganggap penangkapannya tidak adil.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, ketua RW dan satu saksi lainnya,” kata Argo.
Usai menggeledah apartemen tersebut, polisi selanjutnya menggeledah rumah Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada sekitar pukul 09.30 WIB. “Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan (Lieus) dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” pungkasnya.
Lieus tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Saat tiba, Lieus terlihat sudah diborgol. Lieus langsung digiring ke ruang di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Saat tiba di Mapolda, Lieus mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan dirinya tidak adil.
“Ya, saya ditarik, saya diangkat kaya ogoh-ogoh ya kan, jadi enggak adil inilah,” ucap Lieus sambil berjalan menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
Tidak hanya itu, Lieus mengaku jika dirinya siap ditahan dan tidak akan membuat rakyat takut untuk berjuang.
“Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil, ditangap terus,” ungkapnya.
Lieus diringkus usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia sudah pernah dipanggil. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU 1/1946.
Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno heran dengan aparat kepolisian lantaran semua orang yang tidak pro dengan pemerintah dituduh makar. “Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Ketika ngomong ‘makar’, saya ditangkap kali ya. Saya kira mestinya enggak begitu,” kata Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Menurutnya, aparat harus membuktikan sebab dan alasan yang jelas untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan makar.
“Kalau sekadar ngomong doang, ‘makar”, masa ditangkep sih,” ujar Taufik, ketua Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
Beberapa tokoh oposisi seperti Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, aktivis yang juga advokat Eggi Sudjana, tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma bahkan tokoh reformasi Amien Rais dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan makar. Bahkan, beberapa diantaranya sudah dijadikan tersangka dan ditangkap. (rmol/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry