Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menggelar pers release ungkap penyalahgunaan narkoba. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil menangkap DWK (27) warga Ngawi Kota, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya di Jalan Cendrawasih Gang Salak Desa Grudo

“Awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat, di tempat tersebut ada yang menggunakan narkoba,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Diungkapkan Kapolres, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan DWK yang juga tercatat sebagai warga Sultan Agung Ngawi Kota dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Tersangka kita amankan saat berada di kamar kosnya, hasil penggeledahan, anggota kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil di amankan seberat 1,26 gram, rinciannya 0,31 gram, 0,41 gram, 0,20 gram, 0,21 gram dan 0,13 gram, dan 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik tutup botol warna biru terdapat 2 lubang.

“Dugaan sementara tersangka ini merupakan pengedar, selain dipakai sendiri, sehingga kita akan melakukan pengembangan,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Dikesempatan sama, Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Saefudinuri mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 1 UU 35/2009 tentang narkotika.

“Pasal 114 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” pungkas AKP Saefudinuri.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry