UNGKAP KASUS : Kapolres Probolinggo AKBP Alfian menerangkan kronologi penangkapan pelaku pembacokan Selasa (11/6). DUTA/faisol

PROBOLINGGO | duta.co – Kasus pembacokan hingga tewas pada malam takbiran Selasa (4/6) lalu terungkap. Polisi menangkap dua pelaku. Pemicunya hanya karena bleyer-bleyeran motor berknalpot brong.

Kedua pelaku pembacokan terhadap M. Fahrur Rozi (24) warga Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dijerat pasal berlapis. Para pelaku adalah Syahriful Munir (18) warga Tongas Wetan dan Aik Fauzi Purnamadani (20) asal Desa Tongas Kulon, keduanya warga Kecamatan Tongas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kronologinya. Pembacokan hingga tewas yang dilakukan keduanya terjadi di Jalan Raya Lumbang, Desa Tongas.

Pada malam takbiran, lanjutnya, dua pelaku bersama rekannya menggelar pesta minuman keras yang membuat kedua pelaku kehilangan kontrol, lalu berkendara naik motor keliling Tongas. Mereka kemudiam bertemu segerombolan orang yang sedang bakar ikan.

“Ketika bertemu dengan korban dan rekan-rekannya, pelaku dan teman-temannya membleyer motor yang menggunakan knalpot brong. Kelompok pemuda yang sedang bakar ikan tidak terima sehingga terjadi perkelahian.

Setelah perkelahian selesai, rupanya pelaku menyimpan dendam setelah Bahrul, saudaranya dipukuli. Pelaku kembali ke rumahnya mengambil celurit dan mengajak temannya Aik untuk mendatangi lokasi perkelahian,” jelasnys, Selasa (11/6).

Sekembali ke tempat perkelahian, dari atas motor Munir menyabetkan cluritnya pada korban dan langsung tewas.

Alfian menambahkan, warga dari kubu korban sempat menuduh Suroso, orang lain, yang dikenal suka berbuat onar. Rumah Suroso bahkan dirusak warga.

Ternyata dari penyelidikan kepolisian, Suroso tak terlibat pembacokan. Meski tak terlibat, Suroso terpaksa menyerahkan diri ke kepolisian.

Kedua pelaku pembacokan harus bersiap menerima hukuman. Menurut Alfian, Munir dijerat Pasal 338, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukuman sebanyak 15 tahun penjara. Aik, dikenakan pasal turut serta dalam aksi kejahatan yang menyebabkan korban meninggal. afa

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry