Qomarudin memberikan keterangan pers ke Wartawan. (heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Untuk mendalami dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum Ketua LSM berinisial DN, Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memanggil Qomarudin Hidayatullah (19) Warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo untuk dimintai keterangan, Rabu (27/9/2023).

Usai menjalani pemeriksaan, Qomarudin mengatakan bahwa, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo kurang lebih sekitar dua jam. ” Saya telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Ketua LSM berisial DN kurang lebih dua jam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Qomarudin mengatakan, ada sekitar 11 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. “Saya bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan lancar. Pertanyaannya itu kronologi awal mula kejadian dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ketua LSM,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Qomarudin, namun dia berharap, polisi serius untuk memproses kasus dugaan penipuan iming-iming bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo dengan membayar uang 20 juta rupiah tersebut. “Saya berharap penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain atas kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin tanggal 18 September 2023, oknum Ketua LSM berinisial, DN diadukan ke Polres Situbondo oleh Soleh (33), warga Kampung Krajan Timur, Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Soleh mengadukan DN ke polisi lantaran diduga telah melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban menjadi pegawai Dinas PUPP Situbondo.

Kuasa hukum Pelapor, Febriyanto SH mengatakan, oknum Ketua LSM DN menjanjikan anak korban, yakni Qomarudin Hidayatullah menjadi pegawai Dinas PUPP Situbondo. Asalkan Soleh membayar sejumlah uang. “Yang mengadukan ini Pak Soleh, ayah dari Qomarudin,” jelas Febriyanto.

Keterangan awal pemeriksaan tadi, kata Febriyanto, di situ dijelaskan ada beberapa peristiwa hukum. Peristiwa tersebut bermula pada bulan Agustus 2022. Saat itu, DN dan JK ini bertemu dengan Soleh di kantin yang ada di Dinas PUPP Situbondo. “Pak Soleh ini menyerahkan uang Rp10 juta ke mereka,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Febriyanto, DN dan JK kembali bertemu dengan Soleh pada bulan September 2022 di warung kopi yang ada di sekitar Stadion Abdurrahman Saleh, Situbondo. “Di warung itu, dibahas lagi uang Rp10 juta yang sudah diberikan itu kurang. Kemudian mereka minta tambahan lagi Rp10 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” tuturnya.

Untuk mendukung pengaduan tersebut, sambung Febriyanto, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti awal. “Kami sudah menyerahkan foto dan video terkait penyerahan uang dari Pak Soleh ke mereka,” bebernya.

Tak hanya itu yang disampaikan Febriyanto, namun dia berharap penyidik Satreskrim Polres Situbondo segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil saksi-saksi lain dan terlapor. “Saya harapkan penyidik segera memanggil saksi-saksi lain agar kasus ini tidak berdampak terhadap masyarakat lainnya,” harap Febriyanto.

Dilain pihak, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya aduan atau laporan yang disampaikan Soleh korban dugaan penipuan tersebut.

“Aduan sudah diterima oleh SPKT dan sudah ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan meminta keterangan Qomarudin putera dari Soleh selaku pelapor atau pengadu. Langkah selanjutnya Satreskrim akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan,” jelas Iptu Achmad Sutrisno. (her)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry