SURABAYA | duta.co – Ririt Andayani (41), diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya setelah kedapatan menjual emas palsu di toko emas. Pelaku diduga anggota sindikat kejahatan dengan modus sama yang meresahkan pengusaha emas beberapa bulan terakhir.
Tertangkapnya pelaku yang merupakan warga Kampung Krajan Timur, Desa Sumber Kolak, Panarukan, Situbondo, itu ketika menjual emas seberat 2 gram di Toko Emas Melati, lantai dasar Pasar Kembang, Kamis (9/5) siang.
Setelah melakukan pembayaran, korban curiga dengan bentuk fisik emas yang dijual pelaku. “Korban yang curiga berusaha menggosok-gosokan emas tersebut kemudian dipatahkan dan ternyata dalamnya kopong dan berwarna putih. Satu pelaku berhasil kami ringkus dan satu pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin, Jumat (10/5).
Awalnya pelaku beraksi bersama kekasihnya Jayadi ( DPO). Kejadian itu berawal keduanya menjalin hubungan asmara kemudian dari situbondo mengendarai kendaraan Honda Beat warna hitam, kemudian sesampai di Pasar Kembang atas perintah Jayadi, tersangka ( Ririt, red) disuruh untuk menjual sepasang anting dengan berat 2 gram.
Kemudian sasaran sebagai korban adalah toko emas kecil yang ada di Pasar Kembang. Setelah berhasil menjual emas tersebut senilai Rp 1,05 juta kemudian uang Rp 200 ribu diambil oleh tersangka Ririt dan sisanya Rp 850ribu diserahkan kepada Jayadi.
“Tersangka mengaku disuruh. Tetapi  Polisi menduga dia bagian dari anggota sindikat. Mudah-mudahan pelaku lain bisa kita ringkus juga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. “Pemilik usaha jual beli emas kami imbau lebih teliti ketika bertransaksi agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry