DIRINGKUS: Baihazi Sakom alias Boy, perampok dan pemerkosa di Perum Jati Residence, Kalimulya, Cilodong, Depok (DOK)

DEPOK | duta.co — Baihazi Sakom (34) alias Boy, perampok dan pemerkosa wanita di Perum Jati Residence, Kalimulya, Cilodong, Depok diringkus polisi. Polresta Depok mengangkap Boy saat berada di rumah temannya.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Kampung Cilebut Kaum RT 001/003 desa Cilebut Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Firdaus mengatakan, usai melakukan aksinya pada Kamis (23/8) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sempat melarikan diri ke Cilebut, Bogor. Dia akhirnya dibekuk pada Minggu (27/8). Boy berhasil menjadi buron selama 4 hari.

Dari hasil pemeriksaan, Boy mengaku awalnya hanya berniat mencuri. Dengan berbekal dua obeng minus, Boy mencongkel pintu rumah milik korban.

“Setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk dan mengambil uang yang berada di ruang tamu,” katanya.

Kemudian Boy melihat korban sedang tidur pulas. Dia lalu mengambil pisau dan berbisik akan membunuh korban jika berteriak.

“Kemudian pelaku mengambil pisau di atas kulkas dan menuju kamar kemudian membekap mulut korban dan mengancam korban agar tidak berisik. Korban diikat dan langsung diperkosa,” urainya.

Boy kemudian mengambil 2 buah handphone milik korban dan uang sejumlah Rp 1 juta rupiah yang berada di dompet korban. Akibat perbuatannya, Boy diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 285 KUHP. (dtc)