Dua oknum LSM (dua dari kiri dan sebelahnya) kaos hitam dan baju kotak MZ dan HM, didampingi petugas Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan telah mengamankan dua orang yang diduga oknum LSM. Mereka diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil.

Kedua tersangka berinisial M.Z (48) warga Desa Siman Kecamatan Sekaran dan H.M (43) warga Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, keduanya yakni warga Kabupaten Lamongan.

Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh R asal warga Dusun Kauman Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan karena telah melakukan penggelapan mobilnya. Kejadian dugaan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan ,kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.”Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (20/9).

Ipda Anton menjelaskan, kronologis kejadian awalnya sekitar bulan Juli 2023 tersangka yakni MZ dan HM mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban set dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250 ribu per hari.

“Sebelumnya sudah disewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar. Namun setelah satu minggu kemudian tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa,” tandas Anton.

Waktu itu, lanjut Anton, korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya namun tidak membuahkan hasil. Merasa kesel dan dirugikan olah kedua tersangka itu sebesar Rp 150 juta, atas kejadian ia akhirnya memilih melaporkan kejadian ke Polres Lamongan.

“Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, ” tutup Anton. (ard)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry