SURABAYA | duta.co –  Polisi mengamankan mobil boks lsuzu L 9206 UA milik PT Sukses Selamat Barokah berisi 196 kilogram limbah pelayanan medis berwadah plastik kuning transparan pada SEnmin (27/3) lalu. Limbah pelayanan medis itu ditampung di Rungkut Mejoyo Selatan X/20 Surabaya.

Warga sekitar yang resah atas keberadaan limbah itu, lalu melaporkan hal ini kepada polisi. Dalam penyelidikannya, polisi mendapati kejanggalan di perusahaan itu. “Manifes dari perusahaan (PT Sukses Selamat Barokah) tidak sesuai dengan klasifikasi kendaraan,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/5).

Manifes atau surat jalan itu menyebutkan jenis mobil yang berbeda dengan mobil yang mengangkut limbah medis. Selain itu, manifes perusahaan menyebutkan mobil itu memuat barang campuran. Padahal, mobil itu berisi limbah medis dari salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.

Shinto menegaskan, tempat penampungan limbah medis yang masuk bahan berbahaya dan beracun (B3) itu ternyata tidak dilengkapi perizinan. Sesuai Pasal 102 dan atau Pasal 103 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lokasi penampungan limbah B3 juga harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT Sukses Selamat Barokah melanggar aturan itu. Perusahaan hanya memiliki izin sebagai perusahaan penyedia jasa pengangkutan limbah B3, tapi tidak memiliki izin menampung limbah. “Perusahaan beralasan, limbah-limbah itu akan mereka bawa ke Bandung untuk dimusnahkan, tapi tidak segera dilakukan dan ditampung dulu,” katanya.

Polisi masih mendalami dugaan, bahwa limbah-limbah B3 itu dibuang di sekitar lokasi penampungan di Rungkut Mejoyo Selatan, baik di tanah atau di media air.

Sampai saat ini, DA (36) Direktur Utama PT Sukses Selamat Barokah masih dalam pemeriksaan. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan.

Limbah B3, apalagi berasal dari sisa pelayanan medis rumah sakit, sangat berbahaya. Ada potensi, sisa kuman atau virus di peralatan seperti jarum suntik, tabung, dan selang darah, bisa menular ke orang lain di sekitar lokasi penampungan.

Ainul Huri Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyatakan hal itu, saat mendampingi Kasatreskrim Polrestabes.

“Karena itu, mulai dari kendaraan transporternya, tempat penampungannya, dan fasilitas pemusnah limbah atau incenerator-nya, harus mendapat izin dari KLHK,” ujarnya.

Ainul memastikan, bahwa PT Sukses Selamat Barokah hanya memiliki izin sebagai perusahaan transporter saja. Tidak seharusnya perusahaan itu juga menampung limbah medis. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry