FOTO : Komisi A DPRD Kota Kediri, saat audensi bersama warga Jalan Raden Patah.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Saling Klaim Kepemilikan lahan di RT 3 RW 2, Jalan Raden Patah Gang Melati, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) makin memanas belum akan berakhir sampai sekarang. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama mengakui kepemilikan lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun, Polemik ini muncul usai PT KAI mengajukan kontrak pengosongan rumah, yang kemudian ditolak warga lantaran sudah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Warga mengaku, memiliki letter C sejak tahun 1937, sedangkan PT KAI mengkalim mempunyai dokumen kepemilikan tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996.

Hal itu membuat Komisi A DPRD Kota Kediri, merespons cepat dengan turun langsung kelokasi pada Jum’at siang (15/08/2025).

Ayub Wahyu Hidayatullah, Anggota DPRD Kota Kediri yang ikut turun ke lapangan menilai, mediasi yang sudah diupayakan tak disambut baik oleh PT KAI.

“Tiga kali kami undang, mereka (PT KAI) tidak hadir. Sebenarnya, warga mau melepas kalau untuk kepentingan umum dan ada kompensasi, tapi kalau diusir begitu saja, itu sebuah kedzaliman,” kata Politisi PKS tersebut.

Ayub juga menyoroti keberadaan monumen lokomotif dan lahan parkir di area PJK 1 yang disebut aset Pemkot Kediri. Menurutnya, penataan kawasan harus sesuai master plan, apalagi stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri.

Selain itu, kata Ayub, keberadaan monumen lokomotif tersebut juga menambah kemacetan di jalan Dhoho.

“Kita sudah mengecek kesesuaian antara letter C dengan kondisi di lapangan, kita juga ngecek KK yang terdampak, tadi kita dapat informasi salah satu KK sudah 4 periode (generasi) dia hidup di sini,” lanjutnya.

Jika polemik ini terus berlanjut dan harus ditempuh jalur litigasi, Ayub meminta, agar Pemkot Kediri memberikan pendampingan hukum.

“Tanah ini riwayatnya jelas, bukan Eigendom, bukan tanah pengelolaan, atau tanah yang diserahkan pemakaiannya. Ini jelas tanah rakyat,” tegas Ayub.

Salah satu warga, Titik Sundari, mangaku, keluarganya sudah menempati rumah warisan itu sejak puluhan tahun lalu. Ia bahkan mangaku memegang letter C yang tercatat di kelurahan sejak tahun 1937.

“Kalau sertifikat PT KAI sah, silakan tunjukkan. Kalau tidak, kami akan pertahankan hak kami,” tukasnya. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry