
Oleh Mukhlas Syarkun
MELIHATĀ alasan kelompok yang anti pemerintah dalam menentukan 1 syawal atau lebaran Idul Fitri, rasanya miris. Ada yang menyebut pemerintah sekarang kafir, ada juga yang beralasan sidang itsbat cuma buang-buang duit.
Yang ironis, ada seorang perempuan marah-marah karena, menurutnya, ulama kita tidak bisa menyatukan Idul Fitri. Ini kedangkalan kita memaknai ibadah, sehingga harus sama, padahal hujjahnya tidak sama.
Dr. KH. Cholil Nafis wakil MUI membacakan hasil fatwa dan keputusan NU bahwa haram mengumumkan satu syawal selain pemerintah (sebagai ulil amri). Ini pun mendapat kecaman di medsos kita.
Penegasan KH Cholil ini menjadi perhatian dan perdebatan, bahkan mendapat serangan khususnya dari mereka yang tidak sejalan.
Dalam hal ini dapat kita uraikan: Pertama, dalam kitab-kitab fiqih mayoritas pendapat muātabar menegaskan bahwa yang berhak umumkan hari raya atau awal ramadhan adalah pemerintah sebagai representative ulil amri yang harus ditaati, mengingat ini persoalan publik.
Kedua,Ā keputusan ulil amri dalam hal ini kementerian agama menggunakan dalil naqli derajatnya qothāI (rukyah), dan juga dalil aqli (hisab).
Ketiga, disamping dalilnya qothāI mekanisme juga melalui musyawarah yaitu sidang itsbat terdiri dari para fuqoha, pakar astronomi, pimpinan ormas seluruh Indonesia.
Keempat, hampir mayoritas kelompok keagamaan dari berbagai aliran ikut sidang istbat dan menyetujui keputusan pemerintah. ini telah memenuhi kriteria sebagai ijmaā .
Kelima, kementerian agama menyebarkan team rukyah diberbagai wilayah Indonesia adalah bentuk ātaāabbudiā ikut sunnah nabi bagaimana cara nabi dulu menentukan jatuhnya tanggal satu.
Keenam, keputusan pemerintah mencerminkan persatuan, kebersamaan dan ini sangat dijunjujng tinggi dalam Islam.
Dengan demikian, disimpulkan keputusan pemerintah (ulil amri) telah menenuhi syarat untuk diikuti karena dalilnya qothāI , hasil musyawarah, ijma, taāabbudi, menjaga sunnah nabi, mencerminkan semangat persatuan, sementara mereka yang mufarroqoh hanya berdasarkan dalil dzanni, maka jika dilihat dari fiqih siyasah bahwa tindakan mufaroqoh tidak hanya haram, tetapi telah memenuhi sebagai bughat (makar).
Namun karena konstitusi melindungi keyakinan setiap warga, maka tidak ada sanksi yang mengaturnya, berbeda dengan Malaysia yang memposisikan Islam sebagai agama resmi Negara, maka mereka yang mufaroqoh ditangkap karena dianggap makar.
Jadi? Warga Indonesia yang mayoritas Islam, apalagi kita memiliki kementerian agama, maka, cukup dengan mendengar hasil sidang istbat, yang memiliki kewenangan.
Sederhana bukan? Persoalan mau beda hari idul fitri dengan pemerintah, monggo. Cuma jangan woro-woro. Bukankah begitu? (*)





































