SURABAYA | duta.co – Polemik sengketa jual beli Ruko yang terletak di Wiyung 106 senilai Rp10 miliar masih berlanjut. Tanu Hariyadi, kuasa hukum Moh Tjiau Tjay selaku pihak tergugat dengan tegas mengatakan, berdasarkan materi eksepsi yang ia ajukan, hakim seyogyanya menolak gugatan perkara bernomor 557/Pdt.G/2018/PN.Sby, yang Pengki Irawan ajukan.

“Surat Pengikatan Jual Beli nomor 002/XMG-KJB/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dan Addendum Pertama Surat Pengikatan Jual Beli nomor 001/A/XMG-KJB/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya, Rabu (19/9/2018).

Tak hanya itu, ia pun menilai bahwa tiga kuitansi yang terbit total senilai Rp2,2 miliar pun juga sah. Kuitansi itu antara lain, tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp100 juta, tanggal 20 Februari 2018 sebesar Rp100 juta dan kuitansi tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp2 miliar.

“Disepakati harga ruko sebesar Rp10 miliar. Penggugat memberikan uang jadi sebesar Rp2,2 miliar. Kekurangan sebesar Rp7,8 miliar. Hingga batas waktu yang disepakati, yaitu 31 Maret 2018 penggugat tidak bisa melunasi sisa pembayaran harga penjualan ruko tersebut. Sesuai isi SPJB, apabila lewat tanggal 31 Maret 2018 ada permasalahan dan transaksi tidak bisa dilaksanakan maka calon pembeli setuju uang muka yang telah diserahkan menjadi milik pihak pertama, yaitu tergugat. Lah sekarang kok malah mengajukan gugatan,” tambah Tanu.

Niat baik tergugat pun ditunjukkan dengan memberikan toleransi penggugat sebagai calon pembeli untuk melunasi sisa pembayaran hingga 30 April 2018, mundur 1 bulan dari isi kesepakatan. Namun, hingga batas waktu toleransi tersebut lewat, penggugat pun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi sisa pembayaran.

“Bahkan kita sempat mengirimkan tiga kali surat somasi ke penggugat, yaitu pada tanggal 18 April, 23 April dan 27 April 2018,” beber Tanu.

Gugatan ini berawal dari pembelian Rumah di Jalan Wiyung 106-107, dan Pengky Irawan selaku penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp 2,2 miliar kepada tergugat Mohamad Tjiaw Tjay disaksikan dua broker Xaviar Marks yakni Wishaldi Limiadi dan Jesha selaku pihak turut tergugat.

Namun setelah uang muka dibayar dan dilakukan pengikatan jual beli internal melalui Xavier Marks No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Februari 2018. Tiba-tiba rumah yang dibeli oleh Pengky Irawan diketahui terkena pemotongan jalan atau reland seluas 96 M2 (6 X 16 M).

“Pihak tergugat dan turut tergugat tidak memberikan informasi yang jelas tentang adanya pelebaran jalan. Dan tanpa diketahui Pengky, pihak tergugat langsung melakukan perikatan jual beli,” terang Purnawan, kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

Dalam gugatannya, Purnawan meminta agar majelis hakim membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 002/XMG-KJB/II/2018, bertanggal 26 Februari 2018, menyatakan perbuatan para tergugat yakni Mohamad Tjiau Tjay dan Wishal Limiadi serta Jesha adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum dan memerintahkan mengembalikan kerugian penggugat Pengky Irawan secara tunai sebesar Rp 2,2 milar serta membayar jasa Advokat yang telah dikeluarkan oleh penggugat.

Soal ini, Tanu menambahkan bahwa pihak calon pembeli sebenarnya sudah tahu tentang potensi pelebaran jalan (reland) karena penggugat dan tergugat pernah di notaris. “Tergugat juga telah menyerahkan SHM dan SKRK,” tambah Tanu saat di PN Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry