BERSAKSI: Purwanto, karyawan Empire Palace saat menjadi saksi pada persidangan dugaan rekayasa dalam perkara penggelapan dan pencurian berkas PT BCM. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Keterangan saksi Purwanto, karyawan Empire Palace, seakan makin menguak misteri adanya dugaan rekayasa dalam perkara penggelapan dan pencurian berkas PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Kehadiran saksi kunci, Purwanto, diharapkan bisa memberikan keterangan yang bisa membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk membuktikan adanya pidana yang dilakukan terdakwa. Namun, pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, apa yang diharapkan jaksa tersebut malah berbuah sebaliknya.

Saksi yang sebelumnya lima kali mangkir dari panggilan sidang ini akhirnya mengakui bahwa beberapa poin keterangannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian atas namanya, ternyata bukan dari keterangan saksi Purwanto sendiri.

“Saya tidak ngomong begitu, saya hanya jawab tidak tahu,” ujar saksi menjawab pertanyaan Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa.

Adapun poin dalam BAP tersebut antara lain poin bernomor 7 dan 8 pemeriksaan 6 Juli 2016. Juga poin 5, 8, 9, 11 dan 13 pemeriksaan 15 Juli 2016. Seperti salah satu isi BAP itu pada poin 8 tertanggal 15 Juli 2016, pada isi BAP, tertulis saksi Purwanto mengatakan bahwa pemindahan dokumen yang dilakukan malam hari merupakan hal yang tidak wajar, padahal menurut Purwanto, ia tidak mengatakan hal seperti itu. “Saya tidak mengatakan itu,” ujarnya di persidangan.

Saksi juga mengakui bahwa dirinya sempat meminta maaf kepada terdakwa Chinchin terkait apa yang disampaikan kepada penyidik tersebut. Hal itu ia lakukan setelah beberapa hari dirinya memberikan keterangan ke penyidik Polrestabes Surabaya.

“Apakah benar beberapa hari setelah anda datang ke polisi, lalu anda meminta maaf kepada terdakwa dan mengatakan anda tidak tahu apa-apa dan hanya ajakan Abeng?” tanya Hotman kepada saksi Purwanto.

Hal itupun diamini oleh saksi. “Ya saya memang pernah minta maaf kepada bu Chinchin,” jawab saksi. Terdakwa Chinchin pun menambahkan keterangan saksi. “Iya saat itu pun saya jawab bahwa saya tidak marah kepada saksi Purwanto, karena saya tahu posisinya terjepit pak hakim,” terang terdakwa.

Awal sidang, sebenarnya saksi berupaya alot memberikan keterangan. Namun akhirnya berangsur lunak ketika majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti mencoba untuk menyarankan saksi untuk berkata sesuai fakta.

“Saran saya anda memberikan keterangan sesuai apa adanya saja, daripada menyulitkan saudara sendiri,” saran hakim.

Ada kejadian menarik dalam sidang kali ini, saksi Purwanto mendapat teguran hakim saat mendapatkan bel dari Budi Santoso, Direktur PT BCM yang sebelumnya sempat juga dihadirkan dalam sidang perkara ini.

Purwanto mendapat bel ketika ia sedang didepan persidangan dan tengah memberikan keterangan di kursi saksi. Hal ini sempat membuat curiga pihak penasehat hukum terdakwa. Mereka menduga ada pihak yang mencoba untuk intervensi saksi saat memberikan keterangan secara objektif. “Saya harap handphone ditaruk atau dititipkan ke jaksa saja pak hakim,” pinta Hotman.

Saksi juga mengakui bahwa selama ini yang mengurusi dokumen dan perusahaan adalah terdakwa. Ia mengatakan dirinya tidak pernah melihat Gunawan, pelapor sekaligus saat itu masih menjadi suami terdakwa mengurusi dokumen perusahaan.

Usai sidang, mendapati keterangan para saksi yang selama ini dihadirkan di persidangan, Hotman berharap terdakwa dituntut bebas. “Kita berharap jaksa terbuka hatinya, seperti keterangan saksi barusan, ia mengatakan tidak ada pencurian. Tahu-tahu dia diajak oleh Abeng untuk melapor ke polisi,” terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa kasus ini hanya satu kuncinya. “Kalau ada surat audit, sudah pasti dokumen harus keluar, karena tidak mungkin akuntan bekerja di kantor kliennya. Gunawan setuju dokumen itu dibawa keluar, karena dia yang menyuruh melakukan audit. kalau dia yang menyuruh audit, berarti dia setuju dokumen dibawa keluar,” terang Hotman.

Pengacara mahal inipun kembali menantang Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi untuk berdebat. “Kalau saya yang kalah, saya akan copot gelar doktor camlaude saya, dan apabila Kajari yang kalah, ia harus rela mencopot jabatannya,” ujar Hotman.

Dengan dicabutnya keterangan BAP para saksi di persidangan, Hotman pun mengatakan 90 persen isi BAP kepolisian gugur. “Para saksi mengatakan kata-kata yang ada dalam BAP sebagian besar itu kata penyidik,” ujar Hotman.

Upaya melaporkan saksi ke polisi terkait memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah, yang sebelumnya bakal dilakukan pihak terdakwa, akhirnya urung dilakukan. “Karena dia kahir-akhir sidang tadi ia sudah mengakui secara jujur. Ia hanya dijebak oleh Abeng,” tambah Hotman.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Chinchin dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT BCM.

Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pekan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Chinchin. Kini, Chinchin pun harus rela didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa guna menjalani persidangan atas laporan suaminya tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry