SAKSI: Ir Benyamin Dicson Tungga saat dihadirkan sabagai saksi oleh pihak tergugat. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA– Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina, milik dr Aucky Hinting masih berlanjut pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diruang Candra PN Surabaya, Rabu (11/10/2017) kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ir Benyamin Dickson, SH, MH, yang dihadirkan dari pihak tergugat.

Dalam keterangannya, saksi mengakui dirinya diminta oleh dr Aucky sebagai mediator guna menyelesaikan persoalan antara dr Aucky dengan Tommy Han.

“Saya ditunjuk sebagai mediator karena mempunyai lisensi sekaligus berprofesi sebagai pengacara,” ujar saksi.

Saksi juga mengakui dirinyalah yang menyodorkan surat pernyataan serta uang sebesar Rp 100 juta kepada Tommy Han atas perintah dr Aucky.

“Uang beserta surat pernyataan saya berikan ke Tommy sekitar jam 22.00 WIB di salah satu resto siap saji di Surabaya. Maksud pemberian uang itu sebagai biaya penganti,” terang saksi.

Saksi juga mengaku yang membuat konsep surat pernyataan adalah dirinya selanjutnya ditunjukan ke dr Aucky. Oleh dr Aucky isi konsep surat dianggap sudah pas. Dan selanjutnya oleh saksi diserahkan ke Tommy untuk ditanda tangani. Surat diserahkan ke Tommy ketika istri Tommy sedang menjalani proses persalinan.

“Setelah surat pernyataan saya berikan ke Tommy, dua hari setelahnya surat tersebut dierikan kepada saya kembali dan sudah ditandatangani oleh Tommy,” ungkap saksi.

Tim penasehat hukum penggugat yang diketuai Eduard Rudy SH juga menyinggung soal adanya ‘ancaman’ yang diutarakan saksi  kepada Tommy.

‘Ancaman’ itu berbunyi, apabila Tommy tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut bakal ada air bah dalam keluarga Tommy’. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh saksi.

Rudy menegaskan bahwa uang pemberian saksi tersebut sudah dikembalikan Tommy kepada dr Aucky. “Dengan begitu menunjukan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi,” ujar Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini.

Pihak tergugat sempat menanyakan apa maksud pemberian uang Rp 100 juta, kalau tidak dasar rasa bersalah yang dirasakan oleh dr Aucky

Rudy juga menyayangkan upaya saksi yang menyodorkan  surat kepada Tommy  disaat Tommy sedang bingung menghadapi pendarahan istrinya akibat proses persalinan.

Untuk diketahui, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari dr Aucky Hinting. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik dr Aucky secara nonprosedural. “Klien kami hanya menuntut dr Aucky mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry