Habib Rizieq (ist)

JAKARTA | duta.co – Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 kasus percakapan mesum yang diajukan Rizieq Shihab. Polda sedang mengkaji dan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Sudah kami terima suratnya kemarin (Selasa 22/8),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8).

Argo menambahkan penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik. Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak. “Sedang kita kaji. Semuanya tergantung dari penyidik ya,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Argo juga menjelaskan isi surat bahwa Rizieq menilai kasusnya berbau politis. “Isi permohonan intinya untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis. Itu isinya,” ujarnya.

Menurut Argo, pihaknya tak serta-merta menerima pengajuan surat itu. “Ini bukan matematika kita tidak bisa kalkulasi presentase. Kita tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan (Rizieq),” tutur Argo.

Meskipun demikian Argo memastikan kalau kasus ini tetap berjalan. Namun sayang, Argo enggan memberitahu sudah sampai mana penyidikan kasus ini. “Ya nanti kita tunggu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Habib Rizieq Shihab selain ke Polda Metro, juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat pimpinan FPI itu.

“Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam,” kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.

“Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” ujarnya.

Pengacara Rizieq lainnya, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, surat Rizieq juga sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya. “Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro,” ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (22/8) lalu.

Pihaknya mengajukan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat. Selain itu, pihak Rizieq keberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.

Apalagi, kata dia, polisi belum menangkap pihak yang disebut menyebarluaskan percakapan tak pantas itu melalui situs baladacintarizieq.com. “Waktu itu informasi dari pak Iwan Bule (Irjen M Iriawan, mantan kapolda) peng-upload-nya ada di Amerika. Seakan-akan menguatkan kalau itu betul, bukan rekayasa,” kata Sugito.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus obrolan mesum bersama Firza Husein, perempuan yang bukan istrinya. Kepolisian sudah memeriksanya di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada 27 Juli 2017.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. hud, meo, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry