DITANGKAP: Aris Wahyudi (kiri) menjelang ditangkap petugas Polsek Jatiasih, Bekas, Minggu (24/9) dini hari di rumah kontrakannya. (ist)

JAKARTA | duta.co – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelidiki transaksi Aris Wahyudi, bos situs nikahsirri.com. Polisi menyita uang Rp5 juta dari tangan Aris yang diduga sebagai uang hasil transaksi dari web tersebut.

“Hasil transaksi yang sudah kami dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp5.000.000,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/9).

Adi melanjutkan, polisi tidak serta-merta percaya dengan pengakuan Aris. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK, guna menyelidiki hasil transaksi sebenarnya yang telah didapat dari situs nikahsirri.com.

“Memang ini terkesan rendah, tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerja sama dengan pihak PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien gitu ya,” ujarnya.

Dengan menggandeng PPATK, pihaknya berharap bisa mendapatkan informasi rinci perihal transaksi yang telah dilakukan situs Nikahsirri.com. “Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK, nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangan,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi, Minggu, 24 September 2017 dinihari. Laman NikahSirri.com merupakan aplikasi ajang pencarian jodoh. Cara kerja laman tersebut menuai kontroversi lantaran menjanjikan penghasilan hingga ratusan juta rupiah.

Belakangan laman tersebut juga mengadakan lelang bagi perawan dan perjaka. Untuk menjaring kliennya, Aris mematok minimal satu koin mahar dengan harga Rp100 ribu. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs tersebut,  Sabtu, 23 September 2017. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry