SURABAYA | duta.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengelolaan ratusan situs porno oleh seorang pria berinisial AAS di Kota Malang.
Pelaku diduga mengelola sekitar 280 situs porno dan meraup keuntungan miliaran rupiah dari perbuatannya tersebut.
Dalam keterangan pada Kamis (6/6/2024), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, “Tersangka yang di belakang saya ini mempunyai kurang lebih 280 website semuanya adalah website porno,” ungkapnya
Kombes Luthfie Sulistiawan dari Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, “Pelaku ini membuat dan mengelola website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya website yang bermuatan asusila atau pornografi, terutama berkaitan dengan pornografi anak,” jelasnya.
Menurut Luthfie, tersangka AS telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2020. “Tersangka ini mendapatkan keuntungan karena dalam setiap hari itu rata-rata untuk 1000 kali klik untuk mendapatkan keuntungan sebesar 0,7 dolar dari iklan yang muncul pada website tersebut,” kata Luthfie
AKBP Charles Tampubolon dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menambahkan, “Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa total statistik kunjungan kurang lebih 141 juta orang yang sudah mengunjungi website tersebut dengan mengklik link http://cabe-bokepayu.cyou dan total pengunjung per halaman ini sekitar kurang lebih 5 miliar jumlah klik pada website tersebut.”papar AKBP Charles Tampubolon kepada awak media
Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatannya itu menghasilkan keuntungan sekitar 6.000 dolar atau setara Rp 96 juta per bulan. “Estimasi dari tersangka, kurang lebih 5 miliar yang dia dapatkan sejak 2020,” imbuhnya
Tersangka AAS ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kota Malang. Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. (gal)