SURABAYA | duta.co – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membekuk satu orang tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Adalah BD (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terbongkarnya prostitusi online ini pada Januari 2021 lalu, saat petugas melakukan patroli siber. Dari patroli dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.
Tersangka akhirnya dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tersangka menjajakan anak di bawah umur melalui media sosial (Whatshapp).
Lanjut Gatot, pengakuan tersangka, termotivasi video porno. Tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.
“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tegas Gatot.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita handphone serta screenshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. tom