TAMBANG ILEGAL: Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan beserta anggota menunjukan pertambangan batubara illegal berupa mercury di Surabaya dan Sidoarjo. Duta/Tom

SURABAYA | duta.co  – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar aksi kejahatan pertambangan mineral dan batubara ilegal berupa mercury di Surabaya dan Sidoarjo.

Dari pengungkapan pertambangan Mineral dan Batubara itu, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut diantaranya, Agung Widjaja (41),warga Surabaya,  Ali Bandi (49),warga Waralohi,  Ahmad Hidayat (35),warga Sidoarjo, Agung (50),warga Hulu Sungai Selatan dan Muhmad Rafiq (35),warga Banjarmasin

Pengungkapan itu berawal Sabtu 6 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan disebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Selanjutnya di rumah tersebut ditemukan kegiatan pengemasan air raksa atau mercury tanpa disertai izin yang dilakukan oleh tersangka Agung Widjaja.

Setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agung Widjaja terkait mercury tersebut  dari mana berasal. Selanjutnya pada Minggu 7 Juli 2019 Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ali Bandi.

“Ali Bandi kita tangkap di sebuah Hotel di Surabaya tempat tersangka menginap selama melakukan kegiatan usaha jual mercury di wilayah Jawa Timur,” sebut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (13/8/2014).

Masih kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ali Bandi dimana mercury tersebut diolah. Dan petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi pengolahan Batu Cinnabar menjadi mercury di Sidoarjo. Di tempat tersebut, ditemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin dari pemerintah.

Selanjutnya dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter, petugas terus melakukan pengembangan terhadap para pembeli mercury lainnya sehingga berhasil menangkap dua pembeli lainnya yakni, Agung dan Muhammad Rafiq. “Keduanya warga Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Dari ungkap kasus polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti. Di antaranya berupa 16 botol mercury tanpa label dengan berat 1 Kg,  104 botol isi mercury berlebel Gold dengan berat 1 Kg, 1 tong sianida dengan berat 45 Kg,  4 karung isi nikel berat 57.Kg, 8 buah tutup botol kemasan mercury, 1 timbangan digital,  1 bendel resi pengiran,  1 buku rekening BCA, 3 juerigen kapasitas 5 ltr berisi mercury/air raksa dengan berat masing -masing 36,9 Kg, 29,5 Kg dan 35,1Kg.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara, Pasal 161 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry