INTERNAL. PimpinanDPRD Gresik dalam rapat paripurna internal unttuk penetapan hak inisiatif atau usul prakarasa dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang dibahas dalam Propemperda tahap II tahun 2017, Senin (11/12). foto : much shopii

GRESIK | duta.co – Dinas Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Pol  PP Damkar) dapat melakukan penutupan dan  penyegelan  tempat-tempat yang menyediakan fasilitas pelacuran. Hal tersebut karena kewenangan Bupati atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan daerah tersebut, bakal dikuatkan setelah nanti disahkannya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Pelacuran tidak dapat diberantas hanya dengan menindak pelacurnya saja. Namun juga perlu menindak dengan tegas penyedia tempat pelacuran. Dalam ranperda ini juga diatur tentang kewenangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pol PP  untuk melakukan kegiatan pencegahan pelacuran dan perbuatan cabul dengan tindakan-tindakan berupa operasi yang bersifat yustisi maupun non-yustisi,”ujar Ketua Komisi IV, H Khoirul Huda ketika membacakan alasan komisinya memberikan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif  DPRD Gresik dalam rapat paripurna internal, Senin (11/12).

Nantinya, sambung politisi PPP ini, diharapkan dapat diperoleh 2  fungsi dan kegunaannya. Yakni, tindakan penutupan dan penyegelan yang dapat dilakukan oleh bupati atau SKPD penegak perda dan sebagai upaya kuratif  berupa melakukan pencegahan dan penanggulangan pelacuran dan perbuatan cabul dengan membina kemudian mengembalikan orang atau sekelompok orang yang terbukti melakukan pelacuran dan perbuatan cabul tersebut.

Ditegaskan, pencegahan dan pemberantasan terhadap praktek pelacuran merupakan keperluan yang mendesak dan perlu tindakan yang tegas dari Pemkab Gresik sebagai bagian dari kabupaten yang memiliki visi dan misi.

Adanya misi yang ingin dicapai di tahun 2016-2021, sambung Khoirul Huda, dan telah tercantum dalam RPJMD  khususnya dalam misi pertama “meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat untuk menumbuhkan perilaku masyarakat yang berakhlak mulia dengan simbol Gresik sebagai kota wali dan kota santri. ditetapkan dengan tujuan yakni mewujudkan keharmonisasian sosial berlandaskan keluhuran budaya gresik didukung kondusif dan ketangguhan daerah.

“Pelacuran menimbulkan efek buruk terhadap masyarakat Gresik, dimana norma kesusilaan, agama, kesopanan, dan hukum telah dilanggar. Pelacuran menimbulkan keresahan bagi warga Gresik.  Terutama Gresik adalah daerah yang dikenal dengan kota wali, kotanya para penyebar agama Islam di Indonesia,”tandasnya.

Selain pelacuran dan perbuatan cabul melanggar norma agama dan kesusilaan, lanjut Khoirul Huda, pelacuran dan perbuatan cabul akan dapat menimbulkan penyakit, yaitu gangguan kesehatan dan berpengaruh pada kesehariannya di masyarakat.

“Selain melakukan upaya penanggulangan pelacuran dan perbuatan cabul, tentu pelarangan terhadap pendirian tempattempat yang menyediakan fasilitas pelacuran haruslah ditindaklanjuti,”pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry