Podcast berlangsung di ruang siaran Radio Bromo FM.

PROBOLINGGO | duta.co – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bromo FM gencar menyebarluaskan informasi publik terkait ajakan untuk menggempur rokok ilegal.

Kali ini, Diskominfo menghadirkan naraaumber dari Bea Cukai Probolinggo podcast tersebut untuk membahas bahaya rokok ilegal dan maraknya penipuan mengatasnamakan petugas bea cukai, Selasa (22/7/2025).

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal A., dalam kesempatan itu menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal A

Salah satunya adalah penurunan penerimaan negara yang dapat memengaruhi berbagai sektor layanan publik.

“Jika penerimaan negara dari cukai turun, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah seperti Kabupaten Probolinggo juga menurun. Ini berdampak pada minimnya anggaran untuk sosialisasi, pelayanan BPJS, hingga pembangunan infrastruktur. Jika pembangunan terhambat, efek dominonya bisa berujung pada peningkatan pengangguran dan persoalan sosial seperti pencurian,” jelas Iqbal.

Dalam upaya penindakan, Bea Cukai Probolinggo terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Secara rutin, dilakukan operasi gabungan untuk memberantas rokok ilegal di berbagai wilayah.

Bahkan, hasil penindakan terhadap barang bukti rokok ilegal telah beberapa kali dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani persoalan ini.

Tak hanya fokus pada rokok ilegal, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.

Modus umum yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi petugas dan meminta pembayaran atau transfer dana terkait pembelian barang dari luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku dari Bea Cukai lewat telepon atau WhatsApp, apalagi disertai ancaman pemidanaan jika tidak membayar. Itu bisa jadi penipuan. Segera hubungi Bea Cukai terdekat atau layanan resmi kami di 15225 dan 089815599 untuk klarifikasi,” tegasnya. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry