MOJOKERTO | duta.co — Tuntutan ratusan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto agar pelaku di hukum mati seakan bersambut. Mereka pun terus mengawal proses hukum ini dengan menggeruduk PN.

Dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran pengusaha rosokan Eko Yuswanto, dua terdakwa dituntut hukuman mati. Keduanya dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana serta membakar jasad korban di area hutan Watu Blorok.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, serta hakim anggota Erhammudin dan Juply S Pansariang, terlihat kedua terdakwa menundukkan kepala selama proses sidang.

Kedua terdakwa yakni Priono alias Yoyok (38), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan dan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Sejumlah perwakilan massa dari PSHT duduk di kursi pengunjung. Terlihat Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kajari Rudy Hartono dan Ketua PN Mojokerto Muslim menyaksikan jalannya sidang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.52 WIB itu diawali dengan pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga JPU dalam persidangan ini yaitu Agus Hariono, Kusuma Wardani dan Erfandi.

Setidaknya terdapat 3 inti tuntutan yang dibacakan JPU Agus Hariono. Jaksa yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ini meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Pada poin kedua, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Priono dan Dantok terbukti bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian seseorang juncto Pasal 55 KUHP.

“Majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata Agus membacakan poin tuntutan ketiga, Kamis (10/10/2019).

Kawal Sampai Vonis

Tuntutan yang dibacakan JPU tak memantik reaksi berlebihan dari para pesilat PSHT di dalam ruang sidang. Sehingga suasana tetap tenang.

Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo lantas memberikan kesempatan kepada Priono dan Dantok untuk merespons tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.

“Penasehat hukum akan mengajukan pledoi secara tertulis. Kami beri kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pledoi. Dengan begitu, sidang berikutnya tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Joko sembari memukulkan palu tiga kali tanda berkahirnya sidang pembacaan tuntutan.

Priono dan Dantok telah membunuh Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto pada Minggu (12/5) siang. Keduanya menganiaya korban hingga tewas di rumah ayah Dantok, Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Malam harinya, Priono dan Dantok membuang mayat Eko ke hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Keduanya juga membakar jasad korban mengunakan bensin dan spons. Mayat Eko ditemukan warga keesokan harinya, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB.

Pembunuhan ini dipicu dendam pribadi Priono terhadap keluarga Eko. Dia sakit hati dengan perilaku istri korban yang sombong dan kerap menghina keluarganya. Sehingga Priono membunuh Eko agar istri korban tidak bisa sombong lagi. Dia meminta bantuan Dantok dengan imbalan uang yang dirampas dari dompet korban.

Eko merupakan warga PSHT, tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut. Ratusan massa pesilat mengawal sidang pembacaan tuntutan kali ini. Mereka mendesak PN Mojokerto menjatuhkan hukuman mati terhadap Priono dan Dantok.

“Kami sangat lega dan berterimakasih karena tuntutan jaksa sudah maksimal, yaitu tuntutan mati. Kami akan mengawal sampai vonis,” tandas Ketua Tim Advokasi PSHT Cabang Mojokerto, Indarto.ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry