Kepala Disnaker Lamongan M. Zamroni saat menerima PMI asal Kecamatan Solokuro yang dipulangkan setelah dideportasi dari Malaysia di kantor Disnaker setempat, Selasa (13/10/2026). (kadam/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Satu lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lamongan dipulangkan setelah dideportasi dari Malaysia. Kali ini, seorang PMI asal Kecamatan Solokuro dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia pada 9 Oktober 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan M. Zamroni didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lamongan Sukadi membenarkan, pemulangan pekerja migran asal Lamongan tersebut. Pemulangan PMI itu difasilitasi melalui koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

“Pemulangan PMI itu difasilitasi melalui koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur,” ujar M. Zamroni, Selasa (13/10/2026).

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Surabaya. Setibanya di Lamongan, PMI tersebut diterima langsung oleh Kepala Disnaker Lamongan M. Zamroni di kantor Disnaker Lamongan.

“Setelah proses penerimaan selesai, PMI itu dijemput pihak keluarga bersama Kepala Desa Tenggulun untuk kembali ke rumah,” ujarnya.

Zamroni mengatakan, pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan pekerja migran yang mengalami permasalahan selama berada di luar negeri. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar mematuhi prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan jalur penempatan yang sesuai ketentuan penting untuk memastikan hak serta keselamatan pekerja migran terlindungi.

“Bekerjalah ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar, agar hak, keamanan, dan keselamatan sebelum, selama dan setelah bekerja dapat lebih terlindungi,” kata Zamroni.

Dia mengimbau calon pekerja migran untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum berangkat. Masyarakat juga perlu mencari informasi mengenai prosedur penempatan kerja yang legal agar terhindar dari persoalan hukum maupun risiko selama bekerja di negara tujuan.

Zamroni menambahkan, koordinasi antara pemerintah dan instansi terkait diperlukan untuk menangani PMI yang menghadapi masalah di luar negeri, termasuk ketika harus menjalani proses deportasi dan pemulangan ke daerah asal.

Pemulangan PMI asal Kecamatan Solokuro tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Lamongan agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memastikan legalitas perusahaan, dokumen, dan prosedur penempatannya.

Disnaker Lamongan berharap masyarakat yang berencana menjadi pekerja migran dapat menempuh jalur resmi sehingga memperoleh pelindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (dam)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry