SIDOARJO | duta.co – Sangat disayangkan, Plt Kasatpol PP Sidoarjo hanya memberikan kerja sama kepada media yang e-katalog alamat Sidoarjo, dikarenakan banyaknya media di Sidoarjo.
Hal itu diduga karena kurangnya pemahaman terkait kerja sama, khususnya dengan media mainstream dan sudah terverifikasi Dewan Pers, baik cetak maupun online.
Plt. Kasatpol PP, Yani Setyawan, dikonfirmasi semula mengatakan kepada media yang sudah e-katalog alamat Sidoarjo, LPSE kita mendapatkan 4 – 5 juta untuk iklan (Advertorial), tetapi tahun depan akan dinaikkan. “Sekarang ini kan saya tahu potensinya, dan semua media kita sarankan ber e-katalog supaya mudah, jadi mengajari untuk dapat lebih baik,” ujarnya.
Yani melanjutkan, bagi media yang belum ber e-katalog, ada kebijakan untuk membatasi dengan media yang ber e-katalog Sidoarjo. “Untuk sampai saat ini belum terealisasi kerja sama tersebut. Nggeh diatur secara bertahap oleh pelaksana kegiatan,” pungkas Yani.
Dikesempatan lain, Andi Mulya, Direktur LBH Astranawa, kepada wartawan mengatakan, tindakan yang bersangkutan jelas tidak relevan dalam iklim keterbukaan informasi. Menurut Andi, itu hanya alasan saja, dimana untuk mendapatkan iklan, maka media tersebut harus berdomisili di Sidoarjo.
“Jelas tidak masuk akal. Kalau begitu seperti media Jawa Pos, Surya, Kompas, jelas tidak mungkin dapat iklan karena kantornya bukan di Sidoarjo. Kita minta Bupati menegur pejabat tersebut,” tegas Andi.
Terpisah, Moh Aris S, staf Satpol PP yang menangani iklan Advertorial Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ditemui duta.co, Senin (25/9/23), membenarkan terkait pengajuan duta terkait iklan. “Sudah kita sampaikan pimpinan, dan sudah di balas “ya” WhatsApp-nya,” ujarnya.
“Memang betul bertahap dan kita nanti akan menginformasikan, karena mohon maaf ada pergeseran, sebagian yang diarahkan ke media,” ungkap Aris.
Ditanya kenapa media seperti Duta Masyarakat dan Lensa Indonesia yang notabene media mainstream dan sudah terverifikasi Dewan Pers tidak mendapatkan kerja sama atau iklan DBHCHT dan banyak media di Sidoarjo yang sudah mendapatkannya, Aris menjawab, “Itu yang bisa menjawab pimpinan mas, kita sebagai pelaksana di lapangan,” ungkap Aris singkat didampingi staf lain yang enggan menyebutkan namanya.
Perlu diketahui, sesuai UU tentang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 9 ayat (1) menyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan Pers dan Pasal 9 ayat (2) menyebut perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia. Diantaranya memiliki akte notaris yang disahkan Kemenkumham, dipimpin wartawan utama memberi perlindungan hukum pada wartawannya, verifikasi perusahaan pers penting untuk menjaga standar pelayanan dari sisi konten maupun administrasi jika sudah mendaftar di Dewan Pers. (loe)