
JOMBANG | duta.co — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung sejak Sabtu (29/8/2026) sore hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Sidang yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PP Bahrul Ulum Tambakberas itu berakhir sekitar pukul 00.50 WIB.

Hasil voting menunjukkan mayoritas peserta memilih mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, hanya 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah peserta sidang berupaya mencari titik temu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, terdapat dua opsi yang mengemuka. Pertama, mempertahankan sistem one man one vote, di mana setiap peserta muktamar memiliki hak memilih secara langsung. Kedua, mengubah mekanisme menjadi sistem AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
“Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting,” ujar Mohammad Nuh seusai sidang, Minggu (30/8/2026) dini hari.
“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah,” katanya.
Dengan hasil tersebut, pembahasan pada sidang berikutnya akan diarahkan pada perumusan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan sistem AHWA.
Rais Aam Jadi Tahapan Penting
Mohammad Nuh mengatakan pembahasan teknis mekanisme AHWA ditargetkan dapat dirampungkan pada Minggu (30/8/2026).Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan tabulasi nama-nama AHWA. Selanjutnya, anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. “Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan, sehingga begitu selesai kita awali dulu dengan tabulasi Ahwa,” jelasnya.
Penentuan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebab, calon Ketua Umum PBNU yang nantinya diajukan dalam mekanisme pemilihan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam.
“Dari tabulasi Ahwa itu nanti segera Ahwa akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya. Dari situlah setelah tahu siapa Rais Aam, kita lanjutkan dengan pemilihan ketua umum,” kata Mohammad Nuh.
Ia menegaskan, calon Ketua Umum PBNU tidak dapat langsung masuk proses pemilihan sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam.
“Karena calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh Ahwa harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rangkaian tahapan tersebut dapat diselesaikan pada Minggu.
“Mudah-mudahan Minggu besok, Ahad besok semuanya sudah bisa kita selesaikan,” imbuhnya.
PWNU dan PCNU Bisa Usulkan Lima Nama
Selain membahas perubahan mekanisme pemilihan, Komisi Organisasi juga membahas teknis pengusulan calon Ketua Umum PBNU.
Salah satu rancangan yang dibahas adalah opsi B, yakni memberikan ruang kepada setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk mengusulkan nama calon.
Dalam skema tersebut, setiap PWNU maupun PCNU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
“Jadi setiap cabang, baik PC maupun PW, esensinya mengusulkan. Tapi besok akan kita bahas detailnya. Draft yang ada di opsi B itu, dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon, jadi boleh mengusulkan lima calon,” terang Mohammad Nuh.
Nama-nama yang diusulkan dari masing-masing cabang kemudian akan ditabulasi. Dari seluruh nama tersebut nantinya akan dicari lima nama dengan perolehan dukungan terbesar.
“Jadi dari lima calon tadi itu masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar,” katanya.
Namun, Mohammad Nuh menegaskan bahwa teknis final mengenai skema tersebut masih akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang berikutnya. “Seperti apa detail mekanismenya, sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok,” pungkasnya.
Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahapan penting dalam menentukan kepemimpinan PBNU. Setelah mekanisme one man one vote diganti dengan sistem AHWA, perhatian selanjutnya tertuju pada komposisi AHWA, penetapan Rais Aam, hingga munculnya nama-nama calon Ketua Umum PBNU. (din)
Keterangan Foto : Prof M Nuh (tengah) saat pembukaan muktamar.




































