
JOMBANG | Duta.co – PLN akhirnya angkat bicara soal kasus yang menimpa Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Jombang, yang sebelumnya mengaku kaget saat listrik di rumahnya diputus dan dirinya dianggap mencuri listrik.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh adanya pencurian listrik, termasuk terhadap Ibu Nur Hayati,” kata Dwi Wahyu Cahyo Utomo adalah Manajer PT PLN (Persero) ULP Jombang, Senin (13/10).
Ia menjelaskan, bahwa penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari oleh PLN, dengan pendampingan aparat kepolisian, untuk memastikan keamanan jaringan dan keselamatan pelanggan.
“Pada saat pemeriksaan di rumah pelanggan atas nama Ibu Nur Hayati, ditemukan kWh meter dalam kondisi berlubang. Itu tidak sesuai standar keamanan, sehingga kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Menurutnya, proses pengamanan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh pelanggan dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, PLN menerbitkan berita acara yang juga ditandatangani oleh pihak pelanggan dan saksi di lokasi.
“Hasil analisis administrasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian alat, maka sesuai ketentuan, dikenakan tagihan susulan sebesar Rp6,9 juta sekian. Ini sudah sesuai dengan standar dan aplikasi resmi kami, namanya AP2C,” lanjutnya.
Namun, ia menegaskan, tidak ada unsur pidana atau tuduhan pencurian dalam kasus ini. Tagihan susulan tersebut lebih kepada biaya penggantian dan penyesuaian administrasi akibat meteran yang tidak standar.
“Ibu Nur Hayati juga sudah menandatangani kesepakatan, bahkan membayar uang muka sebesar 30 persen, sekitar Rp2,2 juta, dan sepakat mencicil enam kali dengan nominal Rp700 ribu per bulan,” katanya.
Saat disinggung kondisi ekonomi pelanggan Nur Haryati kurang mampu, pihak PLN sudah memberikan kelonggaran pembayaran sesuai dengan prosedur. “Kami sudah memberikan tenggang waktu yang awalnya 6 bulan menjadi 12 bulan,” ujarnya.
Seperti berita sebelumnya, Rumah sederhana di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, itu kini tak seramai dulu. Di terasnya, Nur Hayati (45) duduk termenung, mengusap air mata yang tak lagi bisa ditahan. Sejak Agustus 2025, rumahnya gelap gulita karena listrik diputus. Ia dituduh mencuri, dan ditagih hampir Rp7.000.000 oleh PLN.
Semua terjadi tiba-tiba. Tanpa surat peringatan, tanpa pemeriksaan mendalam. Petugas PLN datang, melihat lubang kecil di bawah penutup kWh meter, lalu menyebutnya sebagai pelanggaran golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja mereka datang, langsung putus listrik,” ucapnya lirih saat ditemui duta.co, Kamis (9/10). (din)





































