PLEDOI: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada sidang PN Jakut di Auditorium Kementan Jaksel, Rabu (25/4/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co – Tim jaksa penuntut umum (JPU) pleidoi pengacara Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama hanya bersifat pengulangan. Karena itu, JPU tetap pada tuntutan atas nota pembelaan (pleidoi) Ahok dan pengacaranya.

“Tadi sudah saya sampaikan, apa yang disampaikan penasihat hukum bukan hal yang baru. Itu pengulangan, bahkan pengulangannya itu sampai pada materi eksepsi. Waktu persidangan masih di Gajah Mada,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono, usai sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Materi pleidoi pengacara Ahok menurut jaksa merupakan pengulangan pada materi nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan. “Masih diulang lagi padahal itu sudah diputus, jaksa tidak mau terjebak pada pengulangan sekali lagi juga sehingga ini tidak efisien, jadi kami berkesimpulan tetap pada tuntutan,” tegas Ali.

Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutus perkaranya secara objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis (putusan) dijadwalkan digelar Selasa, 9 Mei mendatang.

“Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki dan saya percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini tentu akan mepertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan,” ujar Ahok membacakan pleidoinya dalam persidangan.

Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan JPU. Menurut Ahok tidak ada bukti dirinya melakukan penodaan agama atau menyampaikan rasa kebencian atau permusuhan kepada golongan masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghina suatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahagunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan,” tegas Ahok.

Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak bermaksud untuk menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya dipermasalahkan dan menimbulkan protes setelah Buni Yani memposting cuplikan video ditambah dengan kalimat yang disebut Ahok provokatif.

“Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kesbenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME,” tutur Ahok di akhir pleidoi berjudul ‘Tetap Melayani Walau Difitnah’.

Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta. hud, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry