JAKARTA | duta.co – Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS, mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini juga yang menjadi tuntutan para demonstran, baik mahasiswa hingga buruh, berteriak menuntut segera ada percepatan pembahasan RUU tersebut.

“Kami juga memerintahkan Fraksi PKS DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, serta memastikan adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembahasan RUU tersebut,” demikian disampaikan Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS dalam rilisnya kepada duta.co, Rabu (03/09/25).

Diakui Muzammil, bahwa, PKS belum bisa berjuang secara maksimal. PKS mohon maaf bila peran partai ini belum bisa optimal, dan terus berkomitmen untuk berbenah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Terhadap aksi damai demonstrasi mahasiswa, PKS sangat medukung. “Kami juga menyampaikan duka mendalam untuk korban jiwa dalam aksi demonstrasi, serta mendesak pemerintah hadir membantu keluarga dan korban,” katanya.

Terhadap tunjangan rumah anggota DPR RI, pihaknya mendukung Presiden Prabowo yang melakukan pencabutan. “PKS mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo terkait pencabutan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI, serta komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat,” tuturnya.

Di samping itu, PKS juga akan mencermati, sejauh mana penegakan hukum di negeri ini. “Maka, kami mendesak pengusutan tuntas kematian Affan Kurniawan, serta upaya keras menegakkan hukum seadil-adilnya, PKS juga memerintahkan Fraksi PKS DPR RI untuk mengawal agenda reformasi Polri agar lebih profesional dan humanis,” urainya seraya memerintahkan struktur dan seluruh anggota PKS agar menjaga kondusivitas.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan, bahwa RUU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia (korupsi) adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid.

RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. “Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelas Kholid. (mky)