JAKARTA | duta.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan berkas pendaftaran 14 partai politik dinyatakan lengkap dan menerima tanda terima dari KPU. Sebelumnya, hanya 10 dari 27 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sebanyak 17 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan KPU, Selasa (17/10) hingga pukul 24.00 WIB, ada tambahan empat parpol yang berkas pendaftarannya lengkap.

“Hasil sampai malam ini tercatat ada empat parpol yang bisa diberikan tanda terimanya sehingga masih ada 13 parpol lagi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan kelengkapan dokumennya,” ujar Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (17/10) malam.

Arief menegaskan bahwa sejak 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, pendaftaran ditutup dan tidak ada lagi dokumen yang diserahkan ke KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran. Berkas-berkas pendaftaran yang sudah masuk khusus untuk 13 parpol, kata dia, KPU akan tetap memeriksanya sampai selesai.

“Barulah setelah seluruh pemeriksaan dokumen selesai, KPU akan memberikan kesimpulan akhirnya. Sampai hari ini memang belum ada kesimpulan akhir,” ungkap dia.

Namun, Rabu (18/10) siang, sudah keluar hasil pemeriksaan KPU. Hasilnya bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/verpol/parpol. Dari laporan di website tersebut, sejumlah pendaftaran parpol tak diterima oleh KPU. Termasuk PKPI, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang. Berikut ini keterangan dan daftarnya.

 Jumlah Parpol yang mendapatkan akses:

Partai Nasional: 31

Partai Lokal Aceh: 7

Total: 38

 

15 partai pendaftarannya diterima:

Partai Nasional

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  9. Partai Golkar
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Berkarya
  12. Partai Garuda
  13. Partai Demokrat
  14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

 

Partai Lokal Aceh

  1. Partai Daerah Aceh

 

19 partai, pendaftarannya tidak diterima:

Partai nasional:

  1. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
  4. Partai Rakyat
  5. PNI Marhaenisme
  6. Partai Reformasi
  7. Partai Republik
  8. Partai Idaman
  9. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  10. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  13. Partai Republika Nusantara (Republikan)

 

Partai Lokal Aceh:

  1. Partai SIRA
  2. Partai Aceh
  3. Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Gram Aceh)
  4. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
  5. Partai Islam Aceh (PIA)
  6. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

 

4 Partai Tidak Mendaftar:

  1. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  2. Partai Kedaulatan
  3. Partai Kongres
  4. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

    hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry