Para dosen, narasumber, mahasiswa Magister Hukum UPH Surabaya, serta peserta komunitas perempuan di Kota Malang berfoto bersama usai kegiatan PKM bertema Peran Perempuan dalam Politik Hukum dan Kebijakan Publik di CV Rumah Alam Jaya Organik, Sukun, Malang. Kegiatan ini menjadi simbol kolaborasi untuk meningkatkan literasi hukum dan politik perempuan melalui edukasi, diskusi, dan pemberdayaan masyarakat.

SURABAYA | duta.co — Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya kembali digelar dengan fokus pada peningkatan literasi hukum dan politik perempuan. Kegiatan bertajuk “Peran Perempuan dalam Politik Hukum dan Kebijakan Publik” itu dilaksanakan Minggu (7/12/2025) di CV Rumah Alam Jaya Organik, Jl. S. Supriadi IX No.42, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti sekitar 70 peserta dari komunitas perempuan setempat serta 25 mahasiswa Semester I Magister Hukum UPH Surabaya. Para mahasiswa terbagi dalam lima kelompok yang memaparkan materi mengenai sistem pemerintahan, kebijakan politik hukum, hingga peran perempuan dalam memengaruhi kebijakan publik. Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membuat peserta terlibat aktif.

Panitia pelaksana, Rusdinah, S.H., menjelaskan bahwa tema penyuluhan diambil karena masih rendahnya pemahaman perempuan terhadap mekanisme hukum dan politik. Kondisi tersebut berdampak pada kurangnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan publik.

“Selama ini keterlibatan perempuan dalam ranah kebijakan sering kali terbatas karena minimnya pemahaman terhadap sistem hukum dan mekanisme politik. Melalui PKM ini kami ingin memberikan edukasi sekaligus memberdayakan perempuan agar lebih sadar hukum dan berani berperan dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Persiapan kegiatan dilakukan bersama mitra PKM, CV Rumah Alam Jaya Organik, yang diwakili Ketua RW 04 Sukun H. Lutfi Effendi. Materi disusun dengan pendekatan sederhana agar mudah dipahami peserta yang sebagian besar merupakan anggota PKK.

Sebanyak 25 mahasiswa Magister Hukum UPH Surabaya memaparkan materi sesuai kelompok, meliputi: Pemahaman sistem pemerintahan dan pembentukan undang-undang; Peran perempuan dalam politik hukum; Kebijakan politik hukum di Indonesia; Mekanisme masyarakat dalam memengaruhi kebijakan; Telaah konstitusional dan praktik kebijakan publik.

Dosen pembimbing, Dr. Agustin Widjiastuti, S.H., M.Hum., ikut mendampingi seluruh rangkaian kegiatan demi menjaga kualitas akademik dan kebermanfaatan program.

Peserta menunjukkan antusias yang tinggi, terutama saat membahas hak-hak perempuan serta isu perlindungan hukum. Tantangan terbesar adalah bagaimana menyederhanakan konsep politik hukum yang cenderung akademis. Tim mengatasinya dengan menyajikan contoh-contoh konkret, infografis, serta penggunaan bahasa yang komunikatif.

Salah satu narasumber favorit peserta, dr. Leo, seorang dokter spesialis bedah, memberikan pandangan kritis mengenai keterlibatan perempuan dalam kebijakan publik, khususnya bidang kesehatan.

“Keterlibatan perempuan dalam memahami politik hukum sangat penting. Regulasi memang memberi porsi sama, namun faktanya perempuan masih kurang terlibat dalam jabatan publik dan ruang pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, jumlah dokter spesialis bedah perempuan jauh lebih sedikit dibanding laki-laki. Bahkan terdapat rumah sakit yang menolak lamaran dokter perempuan karena dianggap tidak mampu menanggung beban kerja yang sama.

“Ini bentuk ketimpangan yang harus diperbaiki. Perempuan harus diberi kesempatan proporsional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya perlindungan hukum terhadap perempuan dalam layanan kesehatan, termasuk potensi pelecehan seksual berkedok pemeriksaan medis.

Menurut dr. Leo, diperlukan pendekatan women to women dalam advokasi kebijakan serta lex specialis terkait perempuan di berbagai sektor agar isu perempuan mendapatkan porsi kebijakan yang memadai.

Pembicara yang mendapatkan apresiasi besar dari peserta, Wening Anggun Sari, mahasiswa Magister Hukum S2, menyampaikan bahwa penguatan peran perempuan harus dimulai dari level komunitas dan keluarga. Menurutnya, hambatan terbesar perempuan dalam ruang politik sering kali bukan struktural, tetapi sosial.

Ia memaparkan berbagai tantangan yang kerap dihadapi perempuan, seperti norma sosial dan stigma bahwa “politik bukan untuk perempuan”, beban ganda domestik, minimnya literasi politik hukum, kurangnya dukungan keluarga, dan ketakutan dianggap “melawan”.

Wening mengajak perempuan untuk mengembangkan keberanian berbicara melalui latihan di forum-forum kecil, serta memperkuat jejaring dengan aktivis, akademisi, dan lembaga pemberdayaan perempuan.

Ia mencontohkan berbagai kontribusi nyata perempuan dalam kebijakan publik, seperti hadirnya UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang tidak lepas dari peran organisasi perempuan dan advokasi kolektif.

“Dengan menambah pemahaman hukum, perempuan tahu mana yang menjadi hak mereka, mana yang boleh dan wajib dituntut,” ujarnya.

Wening juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan, seperti: Memberikan waktu dan ruang bagi ibu, istri, dan anak perempuan untuk aktif berorganisasi; Menghadiri diskusi publik mengenai peran perempuan; Meningkatkan fasilitas pendidikan dan literasi hukum bagi PKK dan warga perempuan. Ia mencontohkan kolaborasi antara komunitas lokal dengan Magister Hukum UPH sebagai bentuk penyediaan ruang belajar yang mudah diakses.

Tim PKM menggunakan analogi sederhana sebagai metode penyuluhan, misalnya menyebut kebijakan publik sebagai “aturan main keluarga besar”siapa yang membuat, siapa yang menjalankan, dan siapa yang mengawasi. Istilah teknis hukum hanya digunakan bila perlu, dan selalu dijelaskan melalui diskusi kehidupan sehari-hari.

Dalam sesi diskusi, peserta menyinggung soal keterwakilan perempuan dalam politik yang masih belum proporsional. Meskipun kuota 30 persen telah ditetapkan pemerintah, implementasinya belum berjalan maksimal.

Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain: Partai politik membuka ruang lebih besar untuk kader perempuan; Afirmasi gender dijalankan dengan konsisten; Pelatihan kepemimpinan, negosiasi, public speaking, dan pemahaman hukum dasar bagi perempuan; Memperkuat jejaring dukungan (support system) terutama antarperempuan. Peserta juga diajak untuk membiasakan diri bersuara mulai dari lingkup kecil, seperti musyawarah RT, RW, atau kegiatan kelurahan.

Sebagai tindak lanjut, UPH menawarkan kelas literasi hukum online, pembaruan rutin mengenai kebijakan pemerintah dari sumber kredibel seperti situs kementerian dan lembaga resmi, serta forum diskusi untuk mengaitkan kebijakan dengan persoalan perempuan sehari-hari.

Kegiatan PKM ini diharapkan dapat menjadi langkah awal terbangunnya komunitas perempuan yang sadar hukum, berani bersuara, dan mampu menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan publik di masa depan. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry