JOMBANG | duta.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan itu bukanlah “cek kosong”. Di balik ketukan palu persetujuan, PKB menitipkan sederet catatan strategis yang menyentuh persoalan mendasar tata kelola keuangan daerah.

Bagi FPKB, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif yang selesai dibahas di ruang sidang. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan.

Dalam Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (29/6/2026), PKB mengapresiasi jawaban pemerintah atas berbagai masukan fraksi. Namun apresiasi itu dibarengi sejumlah kritik dan harapan agar pengelolaan APBD ke depan tidak berhenti pada pencapaian angka-angka di atas kertas.

Salah satu sorotan utama adalah target pendapatan daerah. PKB meminta Pemerintah Kabupaten Jombang tidak lagi menyusun target pajak maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan asumsi yang terlalu optimistis atau sebaliknya terlalu rendah. Target harus berpijak pada realisasi yang benar-benar terjadi pada Tahun Anggaran 2025.

“Target pendapatan harus realistis dan mencerminkan potensi riil daerah. Deviasi yang terlalu jauh antara target dan realisasi harus menjadi bahan evaluasi,” tegas Kartiyono pembaca padangan akhir Fraksi PKB.

Menurut PKB, optimalisasi PAD tidak cukup dilakukan dengan menetapkan angka dalam APBD. Pemerintah harus memperluas basis pajak, memperbaiki pendataan objek dan subjek pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar setiap potensi penerimaan benar-benar tergali.

Tak kalah tajam, FPKB juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fraksi berlambang bumi itu menilai masih terjadi kesenjangan cukup besar dalam kontribusi dividen antar-BUMD.

Bagi PKB, status “sehat” atau “kurang sehat” tidak lagi cukup dijadikan ukuran keberhasilan. Pemerintah diminta menyusun roadmap pembinaan BUMD lengkap dengan target dividen, indikator kinerja yang terukur, hingga strategi penguatan tata kelola perusahaan.

“Setiap rupiah penyertaan modal daerah harus menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi peningkatan PAD, bukan sekadar menjadi investasi tanpa hasil optimal,” ujar politikus senior PKB ini.

Tidak hanya itu. Fraksi PKB juga mengingatkan agar belanja daerah tidak sekadar menghabiskan anggaran menjelang akhir tahun. Seluruh belanja harus selaras dengan RPJMD dan program strategis daerah sehingga mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di luar isu fiskal, PKB memberi perhatian khusus terhadap lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lima tahun setelah Perda RTRW ditetapkan, hingga kini Jombang baru memiliki RDTR Perkotaan Ploso dan Kawasan Perekonomian Mojowarno.

Padahal, menurut PKB, RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan. Fraksi PKB mendesak Bupati segera menuntaskan penyusunan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Tanpa kepastian tata ruang, peluang investasi berpotensi terhambat, sementara masyarakat terus menunggu pemerataan pembangunan.

Meski memberikan berbagai catatan kritis, pada akhirnya FPKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu menjadi sinyal bahwa DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, bagi PKB, keberhasilan APBD tidak diukur dari tebalnya laporan pertanggungjawaban, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah.

“Kami akan mengoptimalkan peran sebagai wakil rakyat terus mengawal serta mengawasi apa yang menjadi kepetingan rakyat,” pungkasnya.(din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry