Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) binaan PJT I. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co  – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian berbasis kemasyarakatan. Secara riil sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan, yakni sebesar 60,3 % dari total Produk Domestik Bruto Indonesia.

Besarnya pengaruh sektor UMKM ini juga dapat dilihat dari jumlahnya di Indonesia yang saat ini telah mencapai 64,2 juta unit. Sendi utama perekonomian nasional itu mampu menyerap 97 % dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan kerja.

Adanya kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan dampak bagi para pelaku sektor UMKM. Tidak terkecuali UMKM yang menjadi Mitra Binaan (MB) Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I).

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian besar wilayah memberikan pukulan berat pada pelaku UMKM. Menurunnya permintaan akan produk para MB serta terhambatnya pasokan bahan baku produksi telah mengganggu kelancaran usaha mereka.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PJT I memiliki tanggung jawab sosial salah satu diantaranya melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan pinjaman usaha serta pembinaan kepada UMKM di wilayah kerja perusahaan.

Di masa transisi paska Pandemi CoVid-19 ini diperlukan adanya dukungan agar sektor UMKM kembali menggeliat. PJT I turut berupaya melakukan langkah nyata perlindungan kepada semua UMKM yang berada di bawah binaannya. Dalam rangka membantu para MB, PJT I memberikan stimulus berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman.

Hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi dampak Pandemi CoVid-19 yang dilakukan oleh manajemen melalui Keputusan Direksi PJT I Nomor 0018/KPTS/DRUT/V/2020.

“Jadi terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, kami akan membebaskan para MB dari pembayaran angsuran pinjaman pokok mereka. Melalui program ini, harapan kami dapat membantu pelaku sektor UMKM terutama di masa pandemi ini” kata Nina Meita Sari, Kepala Departemen Pengelolaan PKBL PJT I.

Pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat meringankan beban para mitra binaan agar dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat Pandemi CoVid-19.

Selain kebijakan stimulus, untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM, tahun ini PJT I tetap akan mengoptimalkan penyaluran dana Program Kemitraannya. Pada Semester I Tahun 2020, PJT I akan menyalurkan dana program kemitraan kepada 69 mitra binaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja.

Mitra UMKM yang menjadi sasaran pembinaan perusahaan diutamakan pada pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjadi mitra binaan PJT I. Kegiatan usaha MB PJT I cukup beragam, mulai dari sektor industri, perdagangan, perkebunan, peternakan, pertanian, perikanan maupun jasa.

Beberapa diantara mitra binaan tersebut telah berhasil meningkatkan omzet pendapatannya dan menjadi MB unggulan, seperti pemilik bisnis butik Lurik Senthir di Solo, Indrias Tri Purwanti.

Diakui Tri, dirinya berhasil memanfaatkan pinjaman usaha dari dana Program Kemitraan PJT I untuk mengembangkan usahanya hingga saat ini produknya telah diekspor ke Jerman dan Australia.

PJT I sebagai BUMN berupaya untuk menjaga keberlangsungan usaha para UMKM di sekitar wilayah kerja melalui Program Kemitraan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.  end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry