BERSERAKAN : Sampah medis yang ditemukan berserakan di jalan Pantura kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, Dusun Sidomulyo Desa Sumberwaru, Banyuputih, Situbondo (duta.co/heru.dok)

SITUBONDO | duta.co – Terkait dengan penemuan sampah medis yang berserakan di jalan Pantura kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, Dusun Sidomulyo Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, tepatnya di KM 232 arah Surabaya, tidak jauh dari permukiman penduduk, menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan dan Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (7/11/2019).

Keterangan yang disampaikan Pj. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Drs. H. Abu Bakar Abdi mengatakan, limbah-limbah medis yang berserakan tersebut sudah diamankan.

“Sambil cari petunjuk-petunjuk kita akan mencari pelaku pembuangan sampah medis yang sembarangan itu,” kata Abu Bakar Abdi saat di hubungi duta.co via telepon selulernya.

Menurut Abu Bakar Abdi, pembuangan sampah medis sembarangan bisa dipenjarakan. Sebab, pembuiangan sampah medis ada tempat khusus. Tidak bisa dibuang sembarangan.

“Sampah medis adalah rangkaian sampah yang berpotensi menularkan penyakit. Tidak hanya jarum suntik saja yang berpotensi menularkan penyakit, tapi sampah medis yang meliputi sarung tangan terkena darah, kasa kotor, dan obat yang sudah tidak digunakan lagi atau kedaluwarsa berbahaya. Oleh sebab itu, pelaku pembuang sampah medis sembarangan bisa dipenjara,” jelasnya.

Sebaiknya, sambung Abu Bakar Abdi, sampah medis dibuang pada tempat khusus seperti insinerator atau mesin pembakar limbah medis dan non medis. Alasannya, semua jenis sampah medis maupun nonmedis menghasilkan biohazard. Karena, biohazard adalah organisme atau zat yang berasal dari organisma, yang menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia. Hal tersebut mencakup limbah medis, sampel virus, mikroorganisma atau racun yang dapat berdampak pada kesehatan manusia dan hewan,

“Limbah medis jangan sampai dibuang sembarangan dan di tempat sampah pada umum, sebab sampah tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia, Sampah ini dinilai membahayakan kesehatan karena termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah medis ini dapat mengganggu kesehatan, misalnya diare, akibat organisme, cacing, infeksi kulit dan lainnya,” kata Abu Bakar Abdi.

Adapun sampah medis yang paling fatal, imbuh Abu Bakar Abdi, jarum suntik bekas pakai mengandung berbagai penyakit berbahaya, seperti hepatitis dan HIV/AIDS, AIDS, demam berdarah, sampai hepatitis A, B, dan C. Dikhawatirkan limbah media dapat menularkan penyakit.

“Jarum itu kan hubungannya dengan darah. Kalau terkena ke tubuh orang lain bisa berbahaya. Makanya, membuang jarum suntik bekas pakai ke sembarang tempat bisa kena penjara karena dampaknya berbahaya,” jelas Abu.

Selain jarum suntik bekas, jelas Abu Bakar Abdi, perlu juga memerhatikan cara membuang obat tak terpakai. Karena obat sisa atau obat yang telah kedaluwarsa juga berbahaya. Sebaiknya tidak dibuang sembarangan ke tempat sampah.

“Jika membuang obat bekas sembarangan dikhawatirkan akan berbahaya bagi kesehatan manusia maupun makluk lainnya,” pungkas Abu Bakar Abdi.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur SH mengatakan bahwa,  Penemuan sampah medis yang berserakan di sekitar jembatan kecil tikungan karang tekok Jalan Pantura Hutan Baluran tersebut, menjadi atensi Polres Situbondo.

“Sampah medis yang ditemukan berserakan dan terbungkus plastik itu, berupa botol bekas obat, tiga keping CD, kepingan obat obatan yang masih utuh dan ratusan bekas jarum suntik serta kalender. Untuk mensikapi hal ini, langkah awal yang kita lakukan lidik dan akan berkordinasi secara intens dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, apabila limbah medis tersebut berbahaya, maka tidak penutup kemungkinan pelakunya jika tertangkap bisa dikena sanksi pidana.

“Jika limbah medis tersebut ditemukan anak-anak atau masyarakat terus dibuat mainan, kemudian mengandung virus berbahaya yang merugikan masyarakat, maka pelaku pembuang sampah medis tersebut jika ketemu terancam hukuman pencara,” terang Kasat Reskrim Polres Situbondo. her