MADIUN | duta.co – Penjabat (PJ) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto mengatakan pelaksanaan tata kelola desa perlu didorong dan didukung kualitas kepala plus perangkat desa. Maka, pihaknya berkomitmen dalam tata kelola harus sesuai ketentuan atau aturan digariskan pemerintah.
Demikian disampaikannya dalam “Hari Anti Korupsi Sedunia, Penyampaiam Keputusan Bupati Madiun tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Pakta Integritas Oleh Kepala Desa se Kabupaten Madiun”, di Pendopo Ronggo Jumeno, Senin (9/12/2024).
“Seluruh desa sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Tahun Anggaran 2025, dinas terkait sudah melakukan evaluasi. Ada sejumlah perbaikan harus dilakukan pihak Pemerintah Desa dan diserahkan kembali sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) setempat Supriyadi menyampaikan pihaknya sudah melakukan penelitian dan penelaahan mendalam menyangkut APB Desa Tahun 2025 nanti. Hasilnya, evaluasi masih terdapat sejumlah APB Desa diperlakukan perbaikan.
“Perbaikan itu menyangkut penyesuaian sejumlah regulasi ditetapkan pemerintah pusat, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penerapan tata kelola keuangan desa. Saya berharap pendampingan selama ini dalam menyusun APB Desa dapat menekan secara minim kesalahan,” ujarnya.
Terpisah, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengajak para kepala desa pro aktif jika ada kendala atau hal lain menyangkut tata kelola keuangan desa. Sebab, keterbatasan personil tidak memungkinkan Kejari Kabupaten Madiun turun satu per satu ke desa.
“Saya minta tidak usah malu atau gengsi untuk melakukan konsultasi kepada para Kasi di Kejari Kabupaten Madiun. Konsultasi kan jika ada persoalan, begitu juga dari perencanaan, pelaporan hingga pelaksanaan pembangunan desa, diharapkan pelaporan secara benar,” tandasnya. (ags)