PELAYANAN : Sosialisasi BPJS Kesehatan perubahan atas FKTP karena penugasan di wilayah Kediri, Nganjuk dan Blitar. (ft/nanang)

KEDIRI | duta.co -BPJS Kesehatan KC Kediri sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Badan Usaha (BU) dan dinas atau instansi di wilayah Kediri, Nganjuk dan Blitar.

Penyuluhan disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan KC Kediri, David Sulaksmono dilaksanakan sejak tanggal 5 Desember dan berakhir hari ini, Selasa (18/12/2018), BPJS Kesehatan menyampaikan poin-poin perubahan ketentuan JKN kepada partisipan yang hadir.

Beberapa hal yang dijelaskan David Sulaksmono salah satu yang menarik ketentuan mengenai perubahan FKTP karena penugasan. Bila mengacu pada ketentuan lama, peserta JKN-KIS dapat melakukan perubahan FKTP setelah terdaftar selama 3 bulan di FKTP yang sebelumnya.

Ketentuan tersebut kini telah dirubah sehingga peserta dapat melakukan perubahan FKTP meskipun belum 3 bulan terdaftar di FKTP yang sebelumnya dengan syarat menunjukkan surat keterangan penugasan atau pelatihan atau SK domisili bagi peserta mandiri atau PBPU.

Ditambahkan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan KC Kediri, bahwa ketentuan ini lahir untuk mengakomodir kebutuhan pekerja yang mobilitasnya tinggi.

“Jadi bila Bapak dan Ibu menugaskan pekerja ke site lain atau mungkin ditugaskan untuk pelatihan dalam waktu yang cukup lama, sampaikan kepada pekerja tersebut agar pindahkan FKTP nya. Perubahan tetap berlaku per tanggal 1 bulan berikutnya. Sambil menunggu berlaku per tanggal 1 tersebut, peserta bisa dilayani oleh FKTP terdekat untuk tiga kali kunjungan,” ujar David.

Selain ketentuan perubahan FKTP, ketentuan baru yang menarik perhatian adalah penghentian sementara kepesertaan WNI yang tinggal diluar negeri selama enam bulan berturut-turut. Secara teknis, peserta cukup lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan bukti pendukung administratif seperti salinan surat pemberitahuan dari sponsor, surat tugas bekerja atau belajar dan salinan visa atau izin tinggal.

“Ketentuan ini dapat dimanfaatkan oleh TKI ataupun pelajar/mahasiswa. Intinya harus dipastikan bahwa tinggalnya mereka diluar negeri itu resmi. Makanya butuh surat tertentu untuk verifikasi. Apabila dihentikan sementara kan otomatis tagihannya tidak berjalan. Nanti bila sudah kembali ke Indonesia, segera lapor kembali maka kepesertaannya bisa aktif kembali,” tutup David.

Memasuki tahun ke lima berjalannya program JKN-KIS, perubahan regulasi terus dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 merupakan perubahan ke lima sekaligus mencabut Peraturan Presiden yang telah berlaku sebelumnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry