SAAT DITAHAN: Bupati Mustofa Kamal Pasa berjanji mengikuti proses hukum saat ditahan KPK, Senin (30/4) lalu. (ist)

MOJOKERTO | duta.co –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu kandung Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Fatimah, saat hari terakhir pemeriksaan saksi, Selasa (8/5). Pemeriksaan Fatimah diduga terkait jabatannya sebagai petinggi di CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP.

Selain Fatimah, ada 6 orang lainnya dari CV Musika yang juga diperiksa KPK di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara, kemarin. Mereka adalah Mujayyidah, Akhmad, Artikah, Samsul Arif, Ida Halimah dan Beta.

Sejumlah pejabat juga dimintai keterangan KPK. Antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Abdulloh Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Didik Pancaning Argo. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teguh Gunarko. Berikutnya, Kabag Pembangunan Rinaldi Rizal dan Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono.

KPK juga memeriksa sejumlah staf di Pemkab Mojokerto. Antara lain Ritalien, Anik, dan Adi dari Dinas PUPR. Dari luar Pemkab Mojokerto di antaranya anggota DPRD Edi Ikhwanto, Untung Pujadi, dan Hari Prasetya dari Bank Mega, Sudarso, Suyanto, Syamsul Arief, Nasori, serta Waskito.

Pantauan di lokasi, hingga pukul 15.50 WIB, ibunda Bupati MKP belum keluar dari ruang pemeriksaan. Pemeriksaan Fatimah diduga terkait peran CV Musika dalam menyuplai material untuk pengerjaan proyek di Kabupaten Mojokerto. Perusahaan ini bergerak di pemecah batu dan penyuplai hotmix.

KPK menetapkan Bupati MKP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditahan sejak Senin (30/4). Kasus suap yang menjerat MKP terkait zin pembangunan tower telekomunikasi tahun 2015. Dalam perkara ini, MKP diduga menerima Rp 2,7 miliar dari petinggi perusahaan tower seluler.

Sementara kasus gratifikasi yang menjebloskan MKP ke tahanan terkait proyek jalan cor dan proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015. Bupati 2 periode ini menjadi tersangka bersama Kadis PUPR periode 2010-2015 Zaenal Abidin. MKP dan Zaenal diduga menerima dana gratifikasi Rp 3,7 miliar.

 

Presdir PT Tower Diperiksa

Sementara itu, Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk Herman Setya Budi diperiksa penyidik KPK di Jakarta. Dia dimintai keterangan dalam kasus suap Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP). “Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka MKP. Mereka adalah dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.

Dalam kasus tower telekomunikasi, Bupati MKP diduga menerima suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK menduga MKP menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

“Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

 

Sita 20 Unit Mobil  

Sebelumnya, KPK menyita 20 unit mobil terkait kasus dugaan peneriman gratifikasi oleh tersangka Bupati MKP. Febri menuturkan, penyitaan dilakukan KPK pada Jumat (4/5) hingga Sabtu (5/5). “Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5).

Adapun 20 kendaraan yang berhasil disita oleh KPK, yaitu 1 unit Nissan Xtrail 2004 warna abu-abu metalik; 1 unit Nissan NAVARA; 3 unit Nissan March; 1 unit Toyota Fortuner 2013 warna putih; 1 unit Toyota Camry 2003 warna hitam; 1 unit Toyota Yaris Tahun 2015 warna putih.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Inova warna abu-abu; 2 unit Mitsubishi Pajero; 1 unit Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam; 2 unit Suzuki Swift; 1 unit Suzuki A1J3 2014 warna merah. Selain itu, 1 unit Suzuki Katana 1993 warna putih; 1 unit Honda Jazz 2008 warna putih; 1 unit KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah; 1 unit KIA New Rio 2012 warna putih, dan 1 unit Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.

 

Kasus Kota Mojokerto

Sementara terkait kasus di Kota Mojokerto, penyidik KPK memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Gusti Patmawati (Fraksi PDIP) dan Suyono (Fraksi PAN), Selasa (8/5). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus),” kata Febri Diansyah.

Penetapan tersangka Mas’ud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP), Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Umar Faruq.

Mas’ud Yunus diduga ikut menyetujui Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. hud, dit, meo, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry