JAKARTA | duta.co – Polisi menyerah? Pemerintah melunak? Atau ini memang bagian dari kriminalisasi ulama? Waallahu’alam, yang jelas kabar seluruh kasus yang melilit Habib Rizieq Shihab dihentikan alias di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), beredar luas.

Kapitra Ampera, Kuasa hukum Rizieq Shihab, membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan. Ia juga tidak membantah bahwa Rizieq sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) asli. Hebatnya, SP3 itu sudah sampai tanah suci, di mana Habib Rizieq tinggal.

Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab.

“Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya,” kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6/2018).

Sebelumnya, Rizieq Shihab sendiri mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. (nes, rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry