Baliho paslon Syafiin-Choirul Anam tetap terpasang di depan rumah Suwono, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. DUTA.CO/ NURUL YAQIN.
JOMBANG | duta.co – Tidak mematuhi aturan terkait kampanye Pilkada Jombang, nampak pada Timses Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang Syafiin-Choirul Anam (Syahrul). Demikian ini terjadi di  wilayah Kecamatan Peterongan, Jombang.
Adalah  Suwono, Tim Sukses Paslon Syahrul yang memperlihatkan sikap membangkang. Suwono dengan terang-terangan menolak menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho paslon Syahrul di depan rumahnya, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.
Padahal, baliho-baliho tersebut dengan jelas  belum mendapat persetujuan dari Kimisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang diamanatkan aturan, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
Divisi Pencegahan dan Penindakan Panwascam Peterongan,  Jagat mengatakan, di PKPU itu aturannya jelas, semua APK wajib mendapat persetujuan KPU. Dan, yang ada di depan rumah tim sukses Suahrul tersebut belum ada izin KPU, terbukti tidak ada stempel KPU.  “Tapi yang bersangkutan ngotot menolak mencopot,” kata Jagat Putradona, Selasa (20/2/2018).
Menurut Jagat, dia sudah mendatangi rumah yang Suwono dua kali. Pertama Jumat malam (16/2/2018), bersama sejumlah pengawas pemilu lapangan (PPL).  Saat itu, lanjut Jagat, Suwono memang tidak di rumah. Sehingga melalui sambungan telepon seluler (ponsel) Jagat meminta agar Suwono menurunkan baliho bergambar paslon Syahrul yang masih berdiri di depan rumah Suwono.
Ketika itu, Jagat nengatakan menyalahi aturan. Sebab meskipun sudah memasuki masa kampanye pilkada, namun semua APK harus mendapat persetujuan KPU, termasuk yang di rumah atau tempat-tempat pribadi. ‘ Saat itu, Pak Suwono berjanji mematuhi,” kata Jagat.
Akan tetapi, lanjutnya, janji Suwono ternyata tak ditepati, Sabtu siang baliho masih terpasang di depan rumahnya. Jagat lantas mendatangi lagi rumah Suwono.
“Namun, Pak Suwono tetap menolak menurunkan baliho-baliho tersebut, dengan alasan itu rumahnya sendiri. Saya beri pengertian tetap tidak mau mengerti, tetap menolak menurunkan,” tandas Jagat.
Menyikapi pembangkangan tersebut, Jagat Putradona berjanji segera menindaklanjuti sesuai surat peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, sesuai tahapan yang diamanatkan PKPU no 4 2017.
“Selanjutnya kami akan layangkan peringatan tertulis dulu kepada yang bersangkutan untuk menurunkan APK tersebut. Kalau membandel, kami akan libatkan Satpol PP untuk menurunkan secara paksa,” tegas Jagat.
Sementara anggota Tim Syahrul Tingkat Kabupaten Jombang, Amik Purdinata, dihubungi awalnya mempertanyakan, apakah baliho paslon di rumah pribadi juga harus mendapat izin KPU.
Setelah dijelaskan berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 adanya kewajiban seluruh APK mendapat persetujuan KPU, Amik berjanji akan menertibkan. “Oke, diperhatikan,” kata Amik singkat. rul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry