
JAKARTA | duta.co – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengukuhkan posisinya sebagai pilar utama ekonomi syariah nasional. BPKH resmi menerima penghargaan bergengsi sebagai Investor Strategis Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam acara “Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Ritel Seri SR024” yang berlangsung di Auditorium Gedung Frans Seda, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Apresiasi ini diberikan atas kontribusi signifikan BPKH dalam memperkuat pasar perdana SBSN serta peran aktifnya dalam mendukung stabilitas dan pengembangan instrumen keuangan syariah di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Tidak salah memang kalau BPKH merupakan salah satu pilar ekonomi syariah di Indonesia. BPKH berperan dalam mengelola dana haji yang merupakan salah satu sumber dana yang besar di Indonesia. Dengan dana kelola sebesar Rp 180 triliun dari setoran Rp 25 juta calon jamaah haji untuk mendapatkan porsi antrian, BPKH telah mengembangkan beberapa produk dan layanan yang berbasis syariah.
BPKH menempatkan dana haji dalam instrumen investasi syariah, seperti sukuk dan saham syariah. BPKH menyediakan pembiayaan syariah untuk jemaah haji, seperti pembiayaan untuk membeli tiket pesawat dan akomodasi. Dan BPKH menyediakan layanan keuangan syariah, seperti tabungan haji dan asuransi syariah.
BPKH juga telah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya, seperti bank syariah dan asuransi syariah, untuk meningkatkan layanan keuangan syariah bagi jemaah haji. Dengan demikian, BPKH berperan dalam meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.
Deputi Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Erwinda menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan cerminan dari tata kelola investasi yang pruden dan strategis.
“Penghargaan ini adalah bukti komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, dan optimal melalui instrumen syariah yang dijamin negara. Investasi pada SBSN tidak hanya memberikan nilai manfaat bagi jemaah haji, tetapi juga merupakan kontribusi riil kami dalam membiayai pembangunan ekonomi nasional melalui koridor syariah,” ujar Erwinda.
Penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan peluncuran Sukuk Ritel seri SR024, sebuah instrumen investasi syariah yang ditujukan bagi masyarakat luas. Kehadiran BPKH sebagai investor strategis diharapkan dapat terus memberikan kepercayaan (trust) bagi pasar modal syariah domestik. Acara dihadiri jajaran mitra strategis Kementerian Keuangan, Dealer Utama, serta mitra distribusi.
Sebelumnya Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan BPKH kini mengelola dana haji Rp181 triliun dari setoran awal calon jemaah. Dana ini ditempatkan pada instrumen syariah aman, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perbankan syariah, dan investasi ekosistem haji-umrah, dengan prinsip kehati-hatian.
“BPKH menempatkan dana haji dalam SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. BPKH juga menempatkan dana haji dalam obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. BPKH menempatkan dana haji dalam deposito bank yang memiliki rating kredit yang baik. BPKH perlu terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penempatan dana haji, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.”
“BPKH berkomitmen memastikan dana haji dikelola secara aman, transparan, dan produktif. Pengelolaan yang kuat bukan hanya menjaga amanah jemaah, tetapi juga memungkinkan dana umat memberikan nilai manfaat optimal sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional,” ujar Fadlul Imansyah.
BPKH mendorong integrasi potensi ekonomi haji-umrah, mencakup keuangan, logistik, akomodasi, konsumsi, farmasi, dan UMKM halal. Forum juga bahas literasi keuangan syariah, harmonisasi regulasi, dan instrumen baru melalui kolaborasi lintas sektor.
Ke depan, BPKH berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap kebijakan investasi. Hal ini dilakukan guna memastikan dana haji dikelola secara transparan dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi jemaah serta kemaslahatan umat. Imm




































