KOMPAK: Setya Novanto bersama istri, Deisti Astiani Tagor. Deisti mangkir panggilan KPK, Selasa (14/11), dengan alasan sakit. Hari ini (15/11), Setnov dipanggil perdana sebagai tersangka e-KTP (penetapan tersangka jilid II), namun tak hadir. (ist)

JAKARTA | duta.co – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11) besok. Panggilan perdana itu dilakukan penyidik KPK setelah menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kali kedua.

“Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir,” ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi, Selasa (14/11).

Fredrich menyebut isi surat itu tentang alasan Novanto tidak hadir. Alasannya yaitu terkait pengajuan judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.

“Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (judicial review) di MK, menunggu hasil keputusan JR,” kata Fredrich.

Fredrich pun membandingkan alasan KPK yang enggan hadir memenuhi undangan panitia khusus (Pansus) angket di DPR karena menunggu putusan MK dengan alasan yang dibikinnya itu.

“Sama juga kan, Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama, kita dalam posisi yang sama,” ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut Novanto tak akan memenuhi panggilan jaksa KPK pula dalam persidangan. Padahal, sebelumnya Novanto sempat hadir dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Semuanya sama, tidak bisa dipanggil dalam hal gini. Yang saya uji adalah anggota dewan memiliki kekebalan hukum. Nah, saya kan ujikan apakah KPK termasuk pengecualian. Kalau memiliki kekebalan hukum kan berarti siapa pun tidak bisa memanggil anggota dewan. Ini adalah konstitusi Indonesia. Barang siapa melawan konstitusi, bahwa dia itu diduga melakukan makar atau kudeta terhadap NKRI,” ucap Fredrich.

KPK mengagendkan pemanggilan Novanto, Rabu (15/11) hari ini, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu besok. Ini merupakan panggilan pertama terhadap Novanto sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini juga mengatakan, Novanto masih berpegang pada izin Presiden Joko Widodo untuk memenuhi panggilan KPK. “Saya belum tahu. Sampai sekarang karena sudah bersurat pasti pedoman beliau itu (Izin presiden). Surat dari DPR itu,” kata Yahya kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).

Menurut dia, Novanto masih bersikeras tidak akan memenuhi panggilan KPK jika belum izin dari Presiden. “Setahu saya gitu pastinya nanti (besok),” kata politisi yang pernah tersandung kasus mesum dengan pedangdut asal Sidoarjo ini.

Lebih lanjut Yahya mengatakan, Rabu hari ini DPR ada rapat paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan tahun sidang 2017-2018 bakal digelar. “Biasanya beliau setiap pembukaan hadir ya, kalau pembukaan biasanya ketua kan dan biasa ada wakil-wakilnya kecuali kalau beliau sakit, baru diganti,” ujarnya.

 

Istri Mangkir Alasan Sakit

Kompak dengan sang suami yang terus mangkir panggilan KPK, istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, Selasa (14/11), juga tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Pada pemanggilan pertama, Deisti tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit.

“Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Deisti sebenarnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/11) lalu. Ia akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.

Dalam surat keterangan dokter, Deisti memerlukan waktu istirahat selama satu pekan. Menurut Febri, sesuai jadwal yang diberikan penyidik, Deisti akan diperiksa pada Senin pekan depan. Deisti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Adapun, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.

Tidak cuma Deisti, dua anak dan keponakan Novanto juga tercatat pernah memiliki saham, baik di PT Mondialindo maupun PT Murakabi Sejahtera.

 

JK Kritisi Uji Materi Setnov

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari langkah kuasa hukum Setya Novanto yang mengajukan permohonan uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wapres yang akrab dipanggil JK itu mengatakan, langkah hukum itu wajar dan sah-sah saja.

“Ya selama hukum membolehkan ya tidak ada ada orang yang bisa melarangnya, semua yang mempunyai legal standing boleh mengajukan,” katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa, (14/11).

‎JK mengatakan, orang melayangkan gugatan biasanya merasa dirugikan oleh peraturan atau undang-undang yang ada. Namun yang menjadi pertanyaan dalam kasus Novanto, gugatan itu baru dilayangkan setelah penetapan tersangka. ‎”Pertanyaannya kenapa baru diajukan sekarang ‎,” katanya.

Ketika ditanya apakah gugatan UU KPK tersebut merupakan langkah Novanto untuk memhambat proses peradilan, Kalla tidak menjawabnya. Ia hanya menilai langkah tersebut merupakan usaha ‎untuk bebas. “Ya namanya juga usaha,” paparnya.

Sebelumnya Novanto kembali melakukan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. ‎Apabila dalam penetapan tersangka sebelumnya Novanto mengajukan gugatan praperadilan, kini ketua DPR itu melayangkan gugatan terhadap UU KPK, tepatnya pasal 12 ayat 1 huruf b tentang pelarang ke luar negeri. Serta pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang hak dari tersangka terhadap UUD 1945.

“Jadi saya menghindari daripada kesalahpahaman antara statment-statment yang blow up soal wewenang daripada KPK, untuk memanggil klien kami pak Setya Novanto. ‎Dimana saya selalu mengatakan wajib meminta izin presiden,” ujar kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi, Senin malam (13/11).

Gugatan tersebut kemudian akan diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara MK Fajar laksono mengatakan bahwa kepaniteraan kini sedang mengecek kelengkapan berkas permohonan. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry