Advokat senior Pieter Tallaway, kuasa hukum Daniel dan Lani. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Pieter Talaway SH, kuasa hukum Daniel alias Kho Yusac alias Johanes dan Lani alias Kho Sarah menampik tudingan adanya pemberitaan di salah satu portal berita online asal Surabaya yang menyebut kliennya melakukan pemerasan dan suap terkait perkara PK No. 480PK/Pdt/2017.

“Klien kami tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 50 Miliar atau menjanjikan akan memberikan uang kepada siapa pun terkait dengan perkara Peninjauan Kembali (PK) 480PK/Pdt/2017,” Ujar Pieter Talaway kepada wartawan, Senin (17/9).

Selain itu, Pieter juga mengancam pada oknum yang sengaja mendiskreditkan kliennya lewat pemberitaan tersebut, dengan mempersiapkan tuntutan hukum.

“Kami akan mencari tahu dan mempersiapkan tuntutan hukum kepada siapa pun yang dengan sengaja menyuruh memasukkan berita bohong (hoax) pada media online tersebut,” tegas Piter.

Ditulis pada salah satu portal, Daniel alias Kho Yusac alias Johanes, dan Lani alias Kho Sarah. Dituding telah melakukan pemerasan pada pasangan suami istri Maria Lisdiana Tandjung dan Ir Vincentius F. Sugiarto Tandjung dengan meminta sejumlah uang senilai 50 Miliar.

Dalam  berita tersebut, Daniel dan Lani dituduh sebagai perantara alias berperan sebagai Makelar Kasus (Markus).

Uang Rp 50 miliar itu dikatakan digunakan untuk melakukan suap pada majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait perkara upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Nomor 480PK/Pdt/2017 yang diajukan Maria Lisdiana Tandjung dan Ir.Vincentius F.Sugiarto Tandjung.

Isi Berita Bombastis

Selain dituding menyuap hakim MA, Ko Yusac dan istrinya juga dituduh melakukan pemaksaan pada Lisdiana Tanjung dan Sugiarto Tanjung, untuk menandatangani blanko jual beli kosongan dikediaman Robert Bono di Jakarta pada akhir Juli 2018.

Jual beli itu menyangkut tiga buah rumah milik Sugiarto, yang katanya dijadikan jaminan untuk uang Rp 50 miliar yang dimaksud.

“Isi berita yang termuat dalam media online pada tanggal 3 September 2018, dengan judul, (Aroma dugaan suap Ngabar Sampai Surabaya, Humas MA Ngaku tak Mencium), adalah tidak benar, bombastis, serta tidak memuat perimbangan berita (cover both side),” terang Pieter.

Berita tersebut menurut Pieter, adalah tudingan  yang sengaja dihembuskan oleh seseorang yang merasa kecewa akibat putusan dalam perkara tersebut. Piter menyatakan hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan Contemt Of Court.

“Berita suap tersebut jelas telah mendiskreditkan Majelis hakim MA, dan lembaga mahkamah agung RI. Sehingga dapat dikualifikasi sebagai tindakan Contemt of Court,” tambahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry